Sumbawa Barat NTB – Ketidak pastian regulasi dan kebijakan di sektor pertambangan memicu masalah hubungan industrial seperti ketenaga kerjaan dan maraknya aksi mogok kerja.
Penerimaan tenaga kerja (naker) di sektor pertambangan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara melalui PT MacMahon, sejak dalam sebulan terakhir kerap menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, Khususnya bagi Tenaga Kerja Lokal, ketidak transparan dalam merekrut tenaga kerja baru tersebut membuat beberapa aktivis LSM melakukan aksi protes yang dilakukan terhadap manajemen perusahaan PT MacMahon. Bahkan, lantaran tidak puas, ada yang melakukan aksi pasang spanduk yang bertliskan, “Tolak dan usir PT MacMahon dari tanah Sumbawa barat, jika tidak memprioritaskan tenaga kerja local“.
Penyebabnya karena dalam penerimaan karyawan oleh PT MacMahon, tidak pernah memberikan kesempatan kepada naker lokal. Pihak perusahaan justru merekrut tenaga daur ulang adalah mantan karyawan PT AMNT yang telah mengajukan pensiunan dini dengan mendapat uang pasangan ratusan juta kini direkrut kembali terutama tenaga kerja dari luar daerah. Khususnya tenaga yang non-skill atau tidak memiliki keterampilan. Sehingga, kesannya warga lokal sengaja diabaikan. Kehadiran PT MacMahon mitra kerja dari PT AMNT diharapkan akan membawa angin segar bagi tenaga kerja lokal, dan memberikan harapan bagi warga Sumbawa Barat untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, peluang mereka justru tertutup karena perusahaan memilih menerima naker luar dan mendaur ulang aryawan yang sudah di PHK.
Padahal, penerimaan naker ini menjadi banyak peminat bagi warga local. Pasalnya, dua tahun terakhir, perusahaan tambang dan subkontraktornya pasca pengalihan dari PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah terjadi pengurangan tenaga kerja hingga dua ribuan.
Dibukanya kembali perekrutan tenaga kerja tersebut atas keinginan PT AMNT memindahkan karyawannya ke PT MacMahon telah mengundang reaksi keras dari beberapa aktivis diantaranya dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Lembaga Independent Persatuan Pemuda (LIPPAN) KSB.
“Akibat kenyataan itu, sangat wajar kalau kami sebagai warga local melakukan protes. Pasalnya, tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan MacMahon justru lebih banyak orang luar dan mendaur ulang eks mantan karyawan PT AMNT, justru kesempatan bekerja bagi tenaga local yang belum mendapatkan kesempatan diabaikan, hal ini justru dapat memicu konflik horizontal,” kata Zulkifli Bujir Ketua LSM Lippan Sumbawa Barat kepada media.
Sesuai peraturan, seharusnya 30 persen tenaga luar dan 70 persen harus naker lokal atau berasal dari Sumbawa Barat. Tapi, faktanya malah terbalik, perusahaan menerima 70 persen warga luar.
Melihat persoalan ini, Zulkifli meminta pihak dinas terkait di Sumbawa Barat harus bersikap tegas. Terutama kepada manajemen perusahaan yang menerima karyawan secara tertutup. Apalagi hingga menyalahi peraturan, Sanksi harus diberikan secara tegas.
”PT AMNT dan PT MacMahon jadi pemicu utama terjadinya konflik tenaga kerja local, hal itulah pemicu utama terjadinya gesekan antara perusahaan dan masyarakat. Mestinya, perusahaan tahu diri dan wajib menerima naker lokal,” tegas Zulkifli.
Atas tindakan PT MacMahon tersebut, pihaknya akan melakukan aksi pengusiran kepada PT tersebut karena telah membuat management konflik ditengah masyarakat Sumbawa barat.
Anggota Komisi I DPRD, Muhammad Hatta menilai ada upaya tidak baik management AMNT terkait rekrutmen naker ini. Terutama komitmen mereka terhadap nasip tenaga kerja lokal. Intervensi yang dilakukan perusahaan, seolah bentuk provokasi terhadap pemerintah daerah dengan masyarakat pencari kerja. Kondisi ini kata dia memicu konflik pekerja lokal.
Sejauh ini AMNT kata Hatta tidak pernah jelas menyampaikan secara terbuka kebutuhan tenaga kerja mereka, bidang pekerjaan hingga perusahaan yang akan memegang pengelolaan dan pembangunan smelter.
“Saya akan membicarakan dengan internal komisi agar memanggil Disnaker dan management AMNT menunda rekrutmen sampai semuanya jelas. Pekerjaan apa, dan perencanaan kebutuhan bidang pekerjaan,” tandasnya.
Komisi I juga kata dia, tidak pernah mendengar rencana kebutuhan perusahaan dan subkontraktornya. AMNT tidak mensosialisasikan itu. Tiba tiba ada rekrutmen kilat seperti tadi. Ia juga mengingatkan Disnaker Sumbawa Barat menolak pengumuman itu karena tenggat waktunya justru diatur perusahaan.
“Bila perlu bentuk tim khusus dengan Disnaker hentikan dulu pekerjaan perusahaan itu (PT.SSS,red) sampai kasus tenaga kerja ini jelas dan tuntas. Kita punya aturan tentang prosedur pengumuman. Masa Disnaker diatur perusahaan. Yang punya regulasi itu pemerintah. Jadi perusahaan tunduk dengan aturan pemerintah,” terangnya, lagi.
Guna menjawab tuduhan itu, wartawan berusaha mengkonfirmasi Manager Eksternal Sosial Sosial Responsibility (SR) PT.AMNT, H.Syariduddin Djarot. Sebagai pejabat yang mengurusi urusan eksternal berkenaan operasional Djarot menolak dikonfirmasi. Ia meminta wartawan menghubungi Humas AMNT. Djarotpun menolak memberikan akses wartawan untuk meminta tanggapan perusahaan sebagai hak jawab.
“Silahkan hubungi Disnaker soal pengumuman rekrutmen karena tidak terkait dengan management. Jika untuk dimuat media, silahkan hubungi humas,” cetusnya, singkat melalui Sort Missage Service (SMS).
Wartawan yang berusaha mengkonfirmasi Djarot melalui sambungan telepon, tidak di jawab.
(Edi Chandra)