Madiun – Sekira bulan Juli 2017, Petugas Tim Satgas Pangan Polres Madiun dan Disperindag Kab Madiun berhasil melakukan penindakan terhadap CV Tirta Mas digudang produksi Desa Kaligunting Rt 01 Rw 01 Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Penindakan ini dilakukan atas laporan beberapa warga masyarakat dan setelah diadakan penyelidikan oleh Kepolisian Resort Madiun, menemukan kegiatan CV Tirta Mas telah memproduksi dan mengemas Air minum Dalam kemasan merek Be Energy OXY,Healthy Energy water dan e-water, dari hasil penangkapan di TKP, semua merk tersebut diatas tidak ada standarisasi (SNI) yang berlaku dari BPOM dan ijin usaha perdagangan serta ijin edarnya.
Dari kejadian ini kepolisian Polres Madiun menyita berbagai merk dan jumlah sebagai barang bukti seperti (a). 200 pack botol kosong kemasan 1,5 liter merek e-water, (b). 200 pack botol kosong kemasan 600 ml merek e- water, (c). 100 bendel kemasan karton e- water, (d). 100 bendel kemasan karton Healthy Energi Water, (e). 100 bendel kemasan karton Be Energy OXY water, (f). 100 pak tissue merek e- water, (g).30 dus minuman kemasan gelas merek e-water 240 ml, (h). 30 dus minuman kemasan gelas merek Be energy OXY Water 220 ml, (i). 30 dus minuman kemasan gelas merek Healthy Energy water 220ml, (j). 300 galon minuman merek Healthy Energy water.
Dan hingga saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Madiun dan selanjutnya tersangka telah melanggar tindak pidana pasal UURI no.7 tahun 2014 tentang perdagangan, UURI no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen UURI no.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak RP 35.000.000.000(tiga puluh lima milyar rupiah).
(Team buser bhayangkara74)