AKBP SAPTONO LANGSUNG GELAR PERKARA USAI SERTIJAB SEBAGAI KAPOLRES BLORA
Kepala Kepolisian Resor Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H, Kamis (13/07/17) pukul 10.00 WIB, memimpin gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) unit pengolahan pupuk organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kabupaten Blora yang terjadi pada tahun 2013 lalu, sebesar Rp 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) tersebut masuk ke rekening kelompok tani “Langgeng” yang selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan.
AKBP Saptono mengatakan, Satuan Reskrim Polres Blora telah berhasil membekuk tersangka yang diketahui bernama Sungkono Als Gandi (44), warga Dk. Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kab. Blora, saat itu tersangka telah menjadi DPO selama 1 tahun lebih terhitung sejak tanggal (25/01/16) lalu,
Tersangka Sungkono berhasil dibekuk oleh petugas di tempat persembunyiannya yang terletak di Kelurahan Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi Jawa Barat pada 18 Mei kemarin.
“Tersangka ini termasuk sangat licin pergerakannya dan sering berpindah-pindah tempat. Sempat bersembunyi di Lampung, Kalimantan hingga terakhir berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ujar AKBP Saptono S.I.K, M.H, kepada wartawan BB 74.
Kapolres Blora menjelaskan kronologis kejadian, telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan tersangka (Sungkono) dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp 186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah) tersebut masuk ke rekening kelompok tani “Langgeng” yang selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
Pada tanggal 15 Januari 2014 dengan nilai sebesar Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah);
Pada tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai sebesar Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Ditambahkan Kapolres.
“Selanjutnya dana yang telah dicairkan oleh tersangka (Sungkono) dan bendahara (Juwanto) tersebut digunakan untuk membangun kandang sapi, dan dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah dijual oleh tersangka.Kemudian 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka, sedangkan dana yang seharusnya untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tidak dibelanjakannya, “ tuturnya.
AKBP Saptono kembali menuturkan, atas perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bansos UPPO yang dilakukan oleh tersangka Sungkono, negara mengalami kerugian sebesar Rp.123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah).
“Nominal angka tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dari total dana yang diterima oleh tersangka sejumlah Rp. 186.000.000,- yang masuk ke rekening kelompok tani “Langgeng”, oleh tersangka diselewengkan sebesar Rp.123.652.000,-” Ungkap AKBP Saptono.
AKBP Saptono juga mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi dokumen proposal pengajuan, bukti audit BPKP, dokument SK dan Perjanjian serta buku rekening. Sedangkan untuk nominal uang Rp.123.652.000,- sudah habis untuk membayar hutang dan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Atas perbuatannya tersangka Sungkono akan dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
CECEP-BLORA