Aliansi Rakyat Menggugat Desak Ombudsman RI dan Tim Saber Pungli Agar Memanggil SMPN 1 Cicalengka Terapkan Aturan Siswa Baru Wajib Beli Seragam Ke Sekolah
Buser Bhayangkara74,” Aliansi Rakyat menggugat ARM melakukan monitoring dan pemantauan pendaftaran ulang PPDB SMP Negeri di jawa barat secara acak. Salah satu yang dipantau adalah SMPN Negeri 1 Cicalengka kabupaten Bandung.
“Hasilnya sekolah tersebut menjual seragam bahkan semua siswa diwajibkan untuk membeli, terkesan bahwa pembelian seragam sekolah dan atribut itu terkait atau menjadi persyaratan mendaftar ulang,” ujar ketua umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab disapa Bang Jahid.
Padahal sebelumnya kata dia tidak ada pengumuman resmi pendaftaran ulang di SMPN 1 Cicalengka, membeli baju dan atribut sebagai persyaratan pendaftaran ulang. Namun, setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan, siswa diwajibkan untuk membeli seragam di sekolah tersebut sebesar Rp.890.000.” kata Bang Jahid.
Ironis nya penjualan Seragam sekolah secara paksa bahkan Pihak SMPN 1 Cicalengka melalui wali kelas masing – masing telah melakukan penagihan uang seragam sebesar Rp. 890.000 kepada siswa yang belum membayar uang seragam tersebut, pihak sekolah mengirimkan pengumuman melalui pesan Whast app kepada siswa/orang tua siswa yang isinya, memohon kepada siswa yang belum membeli seragam untuk melaporkan ukuran baju seragam, pihak SMPN 1 Cicalengka telah menuliskan dan mengirim nama nama siswa yang belum bayar uang seragam melalui Whast app.
Keterangan dari para orang tua siswa sebelum pendaftaran ulang di SMPN1 Cicalengka tersebut tidak ada persyaratan harus membeli baju seragam ke sekolah,namun setelah layanan pendaftaran ulang selesai dilakukan siswa diharuskan membeli seragam ke sekolah dengan Harga.Rp.890.000 sementara data yang ada SMPN I Cicalengka pada PPDB 2020 siswa baru berjumlah 384 siswa yang terbagi 12 rombel.
“Kami khawatir, orang tua yang belum punya akan memaksakan diri untuk menyediakan uang, pinjam sana-sini, padahal kondisi ekonomi saat ini sedang memperihatinkan di masa pandemik covid19, padahal proses belajar mengajar masih tatap muka belum ada kepastian kapan dimulainya.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Bang Jahid pun menambahkan “Kecuali penjualan seragam tersebut dikelolah oleh koperasi yang independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan hingga para komite sekolah, Itupun harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli. “koperasi yang dikelolah independenpun hanya menyediakan saja, tidak mewajibkan kepada siswa harus beli. Namun khusus seragam Batik, kaos olah raga dan atribut sekolah bersangkutan bisa dijual disekolah karena sekolah punya ciri khas sekolah masing masing” tambah Bang Jahid.
Kami melihat adanya unsur bisnis dan adanya dugaan praktik “Pungli” yang dilakukan oleh pihak sekolah jelas praktik jual beli seragam yang dilakukan pihak SMPN 1 Cicalengka merupakan bagian mal administrasi,sebuah pelanggaran administrasi, hingga bisa dikatakan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang patut dikenai sanksi bagi pelakunya, apalagi harga seragam yang dijual oleh pihak SMPN 1 Cicalengka lebih mahal dibanding dengan harga seragam diluar (pasar/toko)Tegas bang Jahid.
Menurut bang Jahid, Adanya persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah tidak bisa dijadikan pembenaran karena umumnya komite sekolah langsung memberikan persetujuan tanpa telebih dahulu rapat dengan orang tua siswa. Kalaupun diadakan rapat umumnya komite sekolah lebih cenderung membela kebijakan pihak sekolah dan orang tua siswa hanya diam untuk menerima keputusan rapat, karena kalau menolak dikhawatirkan berdampak buruk pada anaknya di sekolah.
Untuk menindaklajuti temuai ini Aliansi Rakyat Menggugat telah melayangkan Laporan Pengaduan ke Ombusman RI perwakilan Jawa Barat dan kami mendesak kepada Ombusman Jawa Barat dan Tim “Saber pungli” kejaksaan tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan juga memberikan sanksi terhadap Kepala SMPN I Cicalengka yang telah melakukan Maladministrasi.
Karena kami melihat disana ada pelanggaran bahwa sekolah tidak boleh usaha/bisnis dan adanya dugaan praktik “Pungli” kami akan mendesak kepada Tim “Saber Pungli” agar segera memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 1 Cicalengka dan kami dari Aliansi Rakyat Menggugat ARM akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, karena kalau masalah ini dibiarkan bisa menghambat program (Wajardikdas) sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah”.tegas bang Jahid.
Apabila Ombusman dan penegak hukum tidak segera menindaklajuti pengaduan ini, maka kami dari Aliansi Rakyat Mengugat akan menggelar Aksi unjuk rasa terkait temuan ini ujar bang jahid menutup Wawancaranya dengan para awak media.
( IW- FM )