WAKATOBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Syaharuddin, mengaku terzolimi akan upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Wakatobi.
“Saya keberatan dengan adanya PAW atas diri saya yang dilakukan secara sepihak oleh DPD PAN Wakatobi tanpa ada teguran sebelumnya, baik secara tertulis maupun secara lisan, kenapa tiba-tiba surat dari DPD PAN Kabupaten Wakatobi yang dilampirkan dengan surat dari DPP PAN mendadak dikirimkan kepada saya,” Ungkapnya.
Dia sangat menyayangkan tindakan wakil ketua DPRD H. Hamirudin yang meminta dan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Gubernur agar memproses PAW tanpa melampirkan surat perintah Mahkamah Partai (MP) Nomor : 012/ MP-PAN/K/05/2017 Tentang pemberhentian proses PAW.
“Sementara sudah ada surat dari Mahkamah Partai PAN untuk menghentikan Proses PAW terhadap saya dan anehnya lagi, DPD masih terus ngotot untuk terus mengusulkan PAW. DPD kembali mengusul PAW ke KPUD tanggal 22 Juni tanpa melampirkan Surat dari MP. Mereka hanya melampirkan surat rekomendasi dari DPW dan DPD. Tanggal 10 Juli DPRD menyurat ke Gubernur melalui H. Hamirudin untuk segera menggantikan saya dengan Hj. Wa Fiy. Ini kan jelas bahwa DPD melawan dan tidak mengindahkan surat pemberhentian proses PAW dari MP,” Kata dia.
Ia menilai jika tindakan itu sangat cacat hukum, kendati tidak sesuai dengan mekanisme.
“Selain mengabaikan surat dari MP dan menyalahi wewenang atas surat yang harusnya ditanda tangani ketua DPRD namun ditanda tangani oleh Wakil Ketua yakni H. Hamiruddin tanpa sepengetahuan Ketua DPRD, Ali Tembo, jelas itu penyalahgunaan wewenang,” Bebernya, Saat ditemui dikediamannya Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Lebih lanjut Syaharuddin menjelaskan, saya merasa sangat dirugikan, dan saya bakal melakukan perlawanan hukum terhadap DPD PAN. Kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Pasar Wajo Kabupaten Buton, dan diterima tanggal 17 Juli 2017, rencananya sidang perdana akan digelar pada 9 Agustus 2017 nanti.
(Nova Ely Surya)