WAKATOBI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Waelumu, Jayadin berulah dan buat blunder lagi. Belakangan diketahui bahwa 40 orang aparat desa yang ia berhentikan, digantikan oleh orang baru yang disinyalir telah mengantongi Surat Keputusan (SK) di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waelumu La Ode Arfan menduga ada aparat desa yang baru diangkat memiliki SK ganda menyusul SK baru yang di keluarkan Jayadin untuk aparat barunya, Ia pun mengatakan jika itu tidak wajar dan tidak sepantasnya.
Rupanya di Kantor desa Waelumu, setiap aparat yang baru-baru ini diangkat Jayadin, memiliki SK lain diluar SK aparat desa Waelumu. Wa Suhuria misalnya SKnya di Desa dan di SMAN 6. Amirudin di Desa dan SMAN 6. Aswan alias La Bolu SKnya di desa dan juga di Puskesmas Waelumu, Wa Nuru Gambi SK nya di desa dan Perikanan. Arifudin Kepala dusun (Kadus) di Desa Waelumu dan kerjanya kooperasi, mirisnya yang bekerja adalah ayahnya.
Kata dia, “Sebenarnya banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan didesa itu. Pertanyaannya mengapa sudah dapat gaji dari SK lain tapi masih saja dikasi SK lagi di desa. Terima gaji ganda dong mereka dari Pemerintah, Aneh kan”.
Pria berpostur besar itu mengaku kecewa akan tindakan-tindakan tidak prodesional Plt Kades yang memangkas upah aparat desa Waelumu
“Kalau Plt Kades sudah potong gaji kalian. Laporkan saja ke Kepolisian Resor (Polres) atau ke Kepolisian Sektor (Polsek), Sudah jelas itu pungutan liar (Pungli),” Katanya.
Sambungnya, didalam SK kan sudah jelas 6 bulan bekerja, Jadi Honor harus diberikan full 6 bulan juga, bukan hanya 5 bulan saja. Saya berharap Pemda Wakatobi segera mengambil langkah strategis untuk menindak tegas Jayadin.
Dikonfirmasi via media sosial (Medsos) Whatsapp Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Hardi Sido, mengatakan apabila terbukti Plt Kades Waelumu, Jayadin itu melakukan pemotongan atau penggelapan. Maka bisa dipastikan dia akan di jerat dengan UU tentang penggelapan anggaran (Pungli).
“Kami belum menerima laporan soal kasus itu, Tapi yang jelas jika yang diduga itu betul melakukan pemotongan gaji aparat desa yang diberhentikan, Maka bisa dipastikan dia akan dijerat sesuai dengan UU yang berlaku. Sebab ia mengambill hak milik orang lain yang bukan menjadi haknya. Tapi nantilah kita lihat, kendati sampai sekarang belum ada laporan yang kami terima,” Katanya.
Salah satu mantan aparat desa yang ikut terpangkas gajinya mengaku pasrah dengan apa yang dilakukan Jayadin.
“Kami hanya bisa pasrah saja, Jika memang mau diberikan utuh. Alhamdulillah, jika tidak ya, akan dia dapatkan balasannya diakhirat nanti kendati mengambil hak orang lain. Percuma kita bicara, sebab ia diback up orang besar berpengaruh disana,” Ungkap wanita yang enggan menyebutkan namanya itu, Rabu (19/07/2017).
(Nova Ely Surya)