APBDESA Se- Wakatobi HARUS SINERGI DENGAN APBD Kabupaten Wakatobi

Wakatobi – Peranan Pemerintah Desa dalam Era Otonomi Daerah sangat penting, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat mendukung Pemerintah Daerah dalam membangun pondasi masing-masing wilayah khususnya Kabupaten Wakatobi, La Tarima. SS, M.Si Kabag Adm Pembangunan Sekretariat Penkab.Wakatobi, menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa sebagai sebuah kawasan yang otonom diberikan hak-hak istimewa, diantaranya adalah terkait pengelolaan keuangan melalui Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang akan dituangkan dalam RAPBDesanya maka hal yang harus diperhatikan oleh desa adalah bahwa APBDesa harus sinergi dengan APBD, (02/10/2017).

Dalam mensinergikan APBDesa dan APBD, La Tarima menjelaskan bahwa peran keterpaduan antara Bappeda, BPMD, Tenaga Pendamping Kecamatan dan Desa itu sangat di butuhkan sehingga program-program yang dihasilkan mulai dari musyawarah desa (musdus), Musyawarah Desa, Kelurahan dan Kecamatan hingga Musrembang di Kabupaten lebih terarah. Hal lain juga yang harus diperhatikan oleh BPMD dan tenaga pendamping kecamatan dan desa adalah bahwa Dana Desa tersebut dialokasikan melalui APBN sehingga peruntukan Dana Desa melalui program-program perioritas yang di keluarkan kemendes, PDT dan transimigrasi harus diperhatikan supaya pada saat iten-item program nya harus ikut dimasukan di musrembang sebagai item yang mengakomodir penggunaan Dana Desa Tegas.

La Tarima menambahkan bahwa Dalam UU 32 tahun 2004, Psl 212 (2))Pendapatan Desa dalam (Belanja dlm APBD) antara lain, Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Belanja Bagi Hasil, Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/KotaBelanja Bantuan Keuangan, Bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; Belanja Bantuan Keuangan, Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, Belanja Hibah, Pendapatan Asli Desa.

Pendapatan ini meliputi, hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.

Hal yang perlu dicermati yaitu pada pengelolaan hasil kekayaan desa. Berdasarkan pengalaman penulis, hal ini seringkali bersinggungan dengan peraturan daerah kabupaten setempat. Misalnya, terdapat jenis pungutan desa atas pengelolaan pasar pelelangan ikan yang berada di suatu wilayahnya, namun telah dipungut berdasarkan Perda Kabupaten setempat. Sehingga menimbulkan “retribusi berganda” bagi masyarakatnya.

Aturan yang perlu dicermati yaitu PP 72/2005; Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa (ayat 1). Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota (ayat 2).

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa (Permendagri 72/2005, Pasal 68 ayat 1).

La Tarima juga menambahkan bahwa, “Bukan hanya APBdesa dan APBD yang harus sinergikan melaingkan juga Arah Kebijakan Pembangunan Desa dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah harus juga sinergi, Karena Arah kebijakan pembangunan desa merupakan pedoman untuk mempertajam rumusan strategi guna menjadi pedoman pembangunan desa sedangkan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah adalah merupakan pedoman untuk mempertajam rumusan strategi guna menjadi pedoman pembangunan hasil dari pengkajian secara komprehensif terhadap potensi dan masalah di Kabupaten. isu startegis Desa/Kabupaten, visi, misi dan strategi pembangunan desa dan Kabupaten yang akan menghasilkan program dan kegiatan prioritas bagi desa dan kabupaten untuk dilaksanakan guna pencapaian tujuan pembangunan desa yaitu terwujudnya kemandirian Desa se- Wakatobi dan untuk Kabupaten adalah terwujunya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wakatobi,” Tandasnya.

(Boy – Mitro)