ASET DESA PASAR WANAYASA MENJADI PERSETERUAN OLEH PIHAK PEMKAB PURWAKARTA
Keberadaan Lokasi Pasar Wanayasa Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta hingga saat ini menjadi pergunjingan dan menjadi perseteruan antara Pihak Pemerintah Desa Wanayasa dan Pemkab Purwakarta dalam hal ini Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian.
Pasalnya, antara Pihak Pemerintah Desa Wanayasa dan Pemkab Purwakarta sama-sama mengklaem bahwa status tanah Pasar Wanayasa adalah diakuinya masing-masing. Itu dinyatakan dengan alasan dan bukti kepemilikan oleh kedua lembaga birokrasi tersebut.
Hasil penelusuran Awak Media dilapangan ada 2 persi terjadinya perseteruan antara Pemkab Purwakarta dan Pemerintah Desa Wanayasa terkait status tanah Pasar Tradisional Desa Wanayasa tersebut.
Pihak Pemerintah Desa Wanayasa mengklaem bahwa status tanah Pasar Wanayasa berdasarkan sejarah yang diterangkan oleh para narasumber diantaranya menurut Mantan Kades Wanayasa Hj.Yoyoh dan disertai dokumen-dokumen pendukung lainnya bahwa tanah Pasar Desa Wanayasa tersebut adalah mutlak Milik Desa Wanayasa. Sedangkan, Pihak Pemkab Purwakarta mengklaem bahwa tanah Pasar Desa Wanayasa itu adalah miliknya karna berdasarkan munculnya sertifikat tanah Pasar Wanayasa yang dibuat atau dikeluarkan pada tahun 1995.
Menurut pengakuan Sekdes Wanayasa Ikhsan Firmansyah saat ditemui Awak Media BB-74 di Desa Wanayasa Selasa (28/08/18) sebelumnya kami atas nama Pemerintah Desa Wanayasa sudah menjelaskan kepada Pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta bahwa status tanah Pasar Wanayasa adalah mutlak hak milik Desa Wanayasa. Karna, secara hukum bisa dipertanggung jawabkan dan kami memiliki data dan bukti outentik mengenai status tanah Pasar Wanayasa,”ujar Ikhsan.
Kemudian, Hari Minggu (26/08/18) Pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta datang melakukan audensi dengan Pemerintah Desa Wanayasa dan dihadiri sedikitnya 50 orang Pemilik Kios Pasar Wanayasa membahas terkait akan dilaksanakan Pembangunan Pasar Wanayasa oleh Pihak Pemkab Purwakarta. Bahkan, lanjut Ikhsan, info dari Dinas Terkait anggaran untuk membangun Pasar Wanayasa itu sudah direngkolkan dari Pemerintah Pusat,”ujarnya.
Akan tetapi, kami dari Pihak Pemerintah Desa beserta Warga Wanayasa menginginkan adanya kepastian dari Pihak Pemkab Purwakarta. Pertama, mengenai dari mana asal-usul munculnya sertifikat tanah Pasar Wanayasa tahun 1995 tersebut. Sementara, Pemerintah Desa Wanayasa dikala dijabat oleh Kades Hj. Yoyoh tidak pernah ada koordinasi dari Pihak manapun atas terbitnya sertifikat tanah Pasar Wanayasa. Tapi, tiba tiba tahun 2016 ada muncul Sertifikat Tanah Pasar Wanayasa. Jadi, entah siapa orangnya yang terlibat dengan munculnya sertifikat tanah Pasar Wanayasa tersebut,”ujar Ikhsan merasa heran.
Kami, pada dasarnya mendukung Pihak Pemkab Purwakarta untuk kembali membangun Pasar Wanayasa. Akan tetapi, tempuhlah mekanisme sesuai aturan yang ada. Kami menunggu, jika toh Pasar Wanayasa itu akan dibangun, maka seperti apa MoU Pemkab Purwakarta dengan Pihak Pemerintah Desa Wanayasa. Karna, perlu diketahui bersama, untuk rencana relokasi pembangunan Pasar Wanayasa saat ini, kami beserta Tim Pengelola Aset Desa dan Para Pemilik Kios merasa dirugikan. Alasannya, karna selain harus membongkar bangunan pasar, juga untuk pengalihan pasar pun diserahkan sepenuhnya kepada Para Pemilik Kios Pasar tersebut,”ujarnya Ikhsan.
Selain itu, dari hasil audensi minggu kemarin di Kantor Kecamatan Wanayasa, dari 318 kios yang sudah ada, hanya 230 kios saja yang bakal dibangun kembali oleh Pihak Pemkab Purwakarta nantinya. Bahkan, tambah Ikhsan, ukuran kios pun akan dirubah dari sebelumnya bangunan kios berukuran 2,5 M x 3 M menjadi 2×3 M. Sehingga, dengan adanya rencana Pembangunan Pasar Wanayasa oleh Pihak Pemkab Purwakarta seperti itu mendapat kecaman dan penolakan dari Para Pemilik Kios Pasar Wanayasa tersebut. Jadi, intinya mereka menolak, akan dikemanakan 88 Pemilik Kios yang dipastikan tidak bisa lagi berjualan karna kiosnya tidak lagi dibangunkan nantinya,”tambah Ikhsan.
Sementara itu, Kades Wanayasa Aam Muharam menyampaikan bahwa sebelumnya saya memang pernah menandatangani berita acara terkait akan dilaksanakan pembangunan Pasar Desa Wanayasa oleh Pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta. Namun, itu hanya sebatas sepakat terkait akan dibangun Pasar Wanayasa, bukan berarti menyerahkan sepenuhnya pengalihan hak atas kepemilikan tanah Pasar Wanayasa oleh Pihak Pemkab Purwakarta,”ujar Aam.
Untuk itu, saya sendiri sudah mencabut tanda tangan terkait berita acara musyawarah dengan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta yang dilaksanakan pada tanggal 7 maret 2018,”ujarnya.
Kini, Pemerintah Desa Wanayasa menunggu keputusan dari Pemkab Purwakarta dan kami mendukung jika memang akan dilaksanakan pembangunan Pasar Wanayasa. Namun, dengan catatan tempuh prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk itu, mari kita carikan solusi yang tepat atas permasalahan ini, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan, baik itu Pihak Pemkab Purwakarta, Pemerintah Desa Wanayasa maupun Ratusan Pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di Pasar Desa Wanayasa tersebut,”pungkasnya.
(Eful Mk biro Purwakarta)