ASN KOLTIM SIAP DITEMPATKAN DIWILAYAH KOLAKA TIMUR
Bupati Koltim Drs H Tony Herbiansyah MSi, menyerahkan secara Simbolis SK CPNS Koltim Tahun 2017, di Aula Kantor Bupati, Selasa (05/09/17).
Bupati Koltim Toni Herbiansyah saat menyerahkan SK CPNS kepada 78 CPNS Koltim Tahun 2017 di Aula Kantor Bupati Koltim, Toni Herbiansyah kembali menegaskan bahwa secara umum Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, harus selalu siap ditempatkan dimana saja diseluruh pelosok negeri ini tapi cecara khusus untuk CPNS di koltim maka harus bersedia di tempatkan di wilayah koltim, Selasa (06/09/17).
Dikatakan Toni Herbiansyah bahwa, setiap ASN yang ada di Koltim termasuk CPNS ini, ketika nanti ditempatkan ditempat tugas yang baru di seluruh pelosok Koltim untuk dapat mengaplikasikan ilmunya dengan baik dan maksimal serta terus berinovasi. Kemudian yang terpenting juga, sebagai ASN harus menguasai dan memahami serta mengaplikasikan panca prasetya korpri yang salah satunya menuntut untuk memegang teguh rahasia jabatan dan negara serta mematuhi arahan pimpinan untuk kemajuan instansi baik dinas atau badan yang ditempti.
Toni Herbiansyah menambahkan bahwa sebagai ASN ada Tugas, kewajiban dan kode etik yg harus di jalankan,
A. Sebagai ASN bertugas untuk :
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Kewajiban ASN,
Kewajiban Pegawai ASN Adalah Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, Menyimpan rahasia mengemukakan jabatan rahasia dan jabatan hanya sesuai dapat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Kode Etik ASN yang harus di junjung tinggi,
(1). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2). Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN, Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi, Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, Melayani dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan, Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan, Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan, Tidak menyalah gunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain, Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN dan
Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Lanjut Toni Herbiansyah mengingatkan bahwa, seorang PNS atau ASN tidak boleh berkoar-koar sembarang, mengumbar fitnah dan lain-lain. Jika tidak sanggup menjadi PNS dengan panca prasetya Koprpi .Kemudian yang tak kalah penting kata Toni Herbianyah, setiap ASN harus terus meningkatkan inovasi, karena dunia terus berubah dan masyarakat sudah mencari inovasi sendiri. Ilmu berkembang terus dan harus terus belajar. Kemudian khusus untuk guru garis depan (GGD) adalah kopassus pemerintah yang akan bertempur digaris depan dalam memajukan pendidikan di Koltim khususnya di daerah Uluiwoi dan Ueesi.
Untuk diketahui, ke-78 CPNS ini, terdiri atas GGD 10 orang, dokter yang terdiri atas dokter umum dan dokter gigi 13, Bidan PTT 53 serta penyuluh pertanian tiga orang Untuk GGD, penempatannya meliputi satu di Kecamatan Tinondo dan sisanya di Kecamatan Uluiwoi dan Ueesi. Sedang dokter, bidan PTT dan penyuluh pertanian merata di seluruh Koltim. Tutupnya
⛾Boy-Mitro⛾