Begini Konsekuensi Parpol Yang Tidak Mendaftar Ke KPU
WAKATOBI – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat sebanyak 19 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Pasalnya dari 19 Partai hanya 11 Parpol yang memenuhi syarat pada saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bagian penerimaan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 tingkat Kabupaten Wakatobi.
Dalam rangka ikut serta sebagai peserta Pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi melalui Divisi bagian Hukumnya, Abdul Rajab menegaskan, Partai yang tidak mendaftar hingga waktu yang telah ditentukan sejak dibuka pada tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017 pukul 24.00 Wita dikantor KPU Kabupaten atau Kota konsekuensinya ditentukan KPU Pusat.
“Bagi partai yang tidak mendaftar, konsekuensinya, itu yang menentukan apakah kemudian menjadi peserta Pemilu atau tidak yang menentukan adalah KPU Pusat. Karena mereka akan melakukan akumulasi KTA secara Nasional,” tegasnya di kantor KPU Kabupaten Wakatobi, Kompleks Manugela, Kecamatan Wangi-wangi, Selasa, (17/10/2017).
Berikut daftar Parpol yang telah memenuhi syarat pendaftaran di KPU Kabupaten Wakatobi.
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Demokrat
8. Partai Gerakan Perubahan (Garuda)
9. Partai Beringin Karya (Berkarya)
10. Partai Golongan Karya (Golkar)
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
(Nova Ely Surya)