
BEGINI KONSPIRASI BUSUK PENYANDANG DANA YANG INGIN KETUM APKOMINDO DI PENJARA
Buser Bhayangkara 74, Jakarta – Ir Soegiharto Santoso alias Hoky terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) pada tahun 2015. Semenjak itulah, kehidupan Hoky yang semula tak pernah bersentuhan dengan hukum, tiba-tiba harus berhadapan dengan hukum, bahkan sempat dipenjarakan selama 43 hari di Rutan Bantul dari 24 Nopember 2016 sampai dengan 05 Januari 2017, serta harus terus menjalani serangkaian peristiwa hukum yang membelit kehidupannya hingga saat ini.
Meski akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 25 September 2017, namun kisah Hoky masih menjadi perbincangan hangat, lantaran sebagai seorang Ketua Umum organisasi para Pengusaha Komputer di Indonesia, Hoky harus menghadapi serangkaian kejamnya rekayasa dan konspirasi hukum paling busuk di muka bumi ini.
Kejadian itu bermula dari Hoky yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016 oleh Agus Setiawan Lie atas surat kuasa dari Sonny Franslay dengan tuduhan menggunakan logo APKOMINDO tanpa izin pada saat digelarnya pameran Mega Bazaar Consumer Show 2016 milik PT Dyandra Promosindo di JEC, Yogyakarta. Padahal dalam kasus itu, diketahui, bukan Hoky yang menggunakan Logo tersebut, melainkan Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD APKOMINDO Yogyakarta yang menggunakan logo untuk pameran tersebut.
Kejadian yang baru pertama kali terjadi di Indonesia ini, dalam proses hukumnya, kemudian mengungkap segudang bukti-bukti dan fakta sidang yang mengejutkan.

Para Saksi pihak Pelapor; Ir. G. Hidayat Tjokrodjojo, Agus Setiawan Lie, Rudi D. Mulyadi, Ir. Henky Gunawan, Ir. Henkyanto TA, Ir. Faaz, Ir.Irwan Japari dan Sonny Franslay. (Foto istimewa).
Hoky yang tidak bersalah menjadi bulan-bulanan konspirator busuk dan rekayasa hukum, bahkan diduga ada 10 orang yang berperan aktif menjalani Berita Acara Pemerikasan (BAP) di Bareskrim Polri sebagai saksi pihak pelapor, mereka yang diduga itu adalah Ir. G. Hidayat Tjokrodjodjo, Rudi Dermawan Mulyadi, Ir. Faaz, Ir. Henkyanto TA, Ir. Irwan Japari, Ir. Henky Gunawan, Ir. Iwan Idris, Entin Kartini dan Agus Setiawan Lie selaku pelapor serta Sonny Franslay selaku pemberi kuasanya.
Selain muncul dugaan surat palsu yang dibuat oleh oknum penyidik di Dittipideksus Bareskrim Polri, juga terungkap dugaan unsur kesengajaan untuk memenjarakan Hoky. Sebagaimana amar salinan Putusan PN Bantul, dalam fakta sidang, ternyata ada kehebohan yang lebih menggurita, yakni terungkapnya dalang pemberi dana yang tega mengincar dan memenjarakan Hoky meski tak bersalah.
Terungkapnya fakta adanya pemberi dana diungkap dalam sidang kesaksian di Pengadilan Negeri Bantul. Fakta tersebut ada tertulis pada halaman 33 dari Salinan Putusan Sidang Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta) setebal 152 halaman.

Salinan Putusan PN Bantul yang mengungkap Fakta adanya pemberi dana diungkap dalam sidang kesaksian Ir. Henky Yanto TA di PN Bantul. (Foto dokumen Berita360.com)
Bahwa benar dalam persidangan terungkap fakta tersebut, sehingga ada tertuliskan pada amar salinan putusan saksi Pelapor yaitu Sdr. Ir. Henky Yanto TA menyatakan di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut, bahwa Saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa (Hoky) masuk penjara, seingat saksi Suharto Yuwono (nama asli dan satunya saksi tidak ingat.
“Sehingga patut diduga bahwa ada aliran dana dari kelompok Pelapor kepada Oknum penyidik dan diduga kuat salah satunya kepada pembuat surat palsu ‘Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka’ tertanggal 05 September 2016. Kata Hoky.
Oleh karena itu, atas dasar fakta persidangan dan atas dasar kesaksian di bawah sumpah serta atas dasar fakta tertulis pada amar salinan putusan sidang Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN.Btl (Hak Cipta), tentang ada orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk penjara, maka Hoky memohon kepada aparat penegak hukum dapat mengusut secara tuntas para penyandang dananya.
“Sebab salah satu nama penyandang dana telah disebutkan dalam persidangan dan telah tercantum dalam amar salinan putusan sidang PN Bantul yaitu Suharto Juwono yang diungkapkan oleh saksi Pelapor Sdr. Henky Yanto TA di bawah sumpah dan kami yakin akan ada beberapa nama-nama lainnya.” ungkap Hoky.
Hoky berharap siapapun dalang yang tega mengkriminalisasi dirinya dapat terungkap. Salah satu yang tersebut di dalam persidangan adalah Suharto Juwono.

Salinan Putusan PN Bantul yang memutuskan Ir Soegiharto Santoso alias Hoky bebas dari segala dakwaan. (Foto dokumen Berita360.com).
Hoky kemudian menyurati Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Menko Polhukam dan 11 instansi negara lainnya yaitu; Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Komisi III DPR RI, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, untuk meminta perlindungan hukum dari kekejaman para konspirator busuk tersebut, sebab bisa jadi ini merupakan fakta Kriminaliasi yang berkaitan, yaitu ada Pengusaha Apkomindo siapkan dana dan ada Oknum Penyidik Bareskrim yang Palsukan Surat.
Menariknya, dari sejumlah surat-surat yang telah dikirimkan oleh Hoky tersebut telah mendapat respon dari kantor Presiden yaitu dari KEMENSETNEG. Hoky mendapat surat konfirmasi nomor 19654/MS/07/2018 untuk berjumpa langsung dengan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan RI di KEMENSETNEG guna menindak lanjuti surat laporan dimaksud, bahkan Hoky mengaku telah dihubungi oleh pihak Komnas HAM RI untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Sementara, dari pihak kepolisian, sejauh ini belum ada tanggapan atas surat Hoky.
Kendati demikian, Hoky tetap percaya bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat akan dapat lebih profesional dan proporsional dalam menangani perkara, hal itu diyakini berkaitan dengan Program Promoter yaitu Profesional, Modern dan Terpercaya yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian, sehingga kedepannya Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin disayangi serta dicintai oleh masyarakat dan bangsa Indonesia.
Saya yakin dan percaya bahwa diusianya yang ke 72 Tahun, Institusi POLRI dengan jumlah anggota lebih dari 400 ribu akan berupaya terus melakukan yang terbaik, terbukti telah banyak prestasi institusi POLRI untuk NKRI, namun memang fakta yang tidak dapat dipungkiri, yaitu masih ada saja oknum-oknum penyidik yang melakukan perbuatan tercela, untuk itu mari kita bersama-sama melakukan perbaikan untuk kebaikan bersama dan kasus saya ini dapat menjadi bahan pembelajaran yang baik, serta saya pribadi selalu menyampaikan, bahwa negara kita adalah negara hukum dan kita tidak boleh takut terhadap hukum, melainkan kita harus patuh atau taat terhadap hukum.

Ir. Soegiharto Santoso mendapat dukungan dari Pakar Hukum Senior Prof. Dr. Moh. Mahfud MD.SH. (Foto Dokumen Berita360.com)
Saat ini Hoky bersama beberapa teman-temannya telah mendirikan Mustika Raja Law Office dengan Slogan Your Trusted Partner for Legal Services, untuk membantu perkara Hoky, sekaligus untuk membantu siapapun yang membutuhkan bantuan hukum, Hoky juga berpesan; Bahwa janganlah mempermainkan atau membeli hukum, sebab akan berdampak kepada para pelakunya sendiri, tidak terkecuali terhadap oknum penegak hukum yang terlibat, saat ini diduga ada surat palsu, dan sudah ada fakta persidangan tentang ada yang menyiapkan dana, berikutnya mungkin saja ada hal-hal lain yang akan terungkap, sebab kejahatan itu tidak akan sempurna serta pada saatnya pasti akan terungkap. Pungkas Ir Soegiharto Santoso alias Hoky.
Jika sebelumnya Kamilov Sagala S.H., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II telah menyatakan bahwa; Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. Merdeka atau Mati Keadilan. Ungkap Sagala.
Selain dari itu, ada pakar hukum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H. yang turut peduli dengan kasus kriminalisasi Ketum APKOMINDO mengatakan; “Putusan bebas majelis hakim itu sudah sangat tepat karena dinilai JPU tidak mampu membuktikan Dakwaannya, namun jika karena bebas murni itu pula pihak JPU melakukan upaya hukum kasasi, maka saya pribadi yakin pada akhirnya putusan MA akan menguatkan putusan PN Bantul yang sampai saat ini masih ditunggu oleh Hoky, sebab dari awal saja sudah diyakini oleh majelis hakim bahwa tindak pidana yang disangkakan oleh JPU itu tidak memiliki bukti.” kata Mahfud MD.
Masih dalam kaitan perseteruan Hoky yang menjadi korban kriminalisasi tersebut, lalu sempat melebar dengan adanya upaya kriminalisasi jilid kedua, yaitu adanya upaya dugaan laporan palsu oleh Ir. Faaz ke Polres Bantul tentang penganiayaan dan saat membuat LP disebutkan, saksinya adalah; Dicky Purnawibawa dan Suwandi Sutikno, kemudian saat ini melebar menjadi perkara hate speech dan ITE dimana akhirnya Hoky melaporkan 3 orang seterunya bernama Ir. Faaz, Michael S Sunggiardi, dan Rudi Dermawan Mulyadi, faktanya ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda DIY sejak 14 Februari 2018.
Hingga berita ini ditayangkan, perkaranya masih berjalan di PN Yogyakarta (*)
Penulis/Editor : Hugeng Widodo/Buserbhayangkara74.com