Bupati Wakatobi, Sukseskan Pengelolaan Dana Desa
Wakatobi – Bupati Wakatobi, H. Arhawi, S.E optimis untuk sukseskan pengelolaan Dana Desa 2018 (23/11). Optimisme Arhawi sangat beralasan, mengingat semua SKPD terkait telah dihimbau untuk dukung pengelolaan Dana Desa 2018.
Kabid Administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BPMD Kabupaten Wakatobi, La Sarimu, S.Sos., menjelaskan bahwa untuk mensukseskan pengelolaan Dana Desa 2018 maka, langkah yang ditempuh antaralain melaksanakan peningkatan kapasiatas.
Terkait peningkatan kapasitas, BPMD telah melakukan temukoordinasi dengan Dinas/Badan terkait antaralain : ULP (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda), BKAD dan BAPPEDA.
Hasil koordinasi menyepakati untuk mendukung Desa untuk mensukseskan pengelolaan Dana Desa 2018 dan Pelaksanaan Peningkatan kapasitas Kades dan Pengelola Keuangan Desa dilaksanakan di masing-masing kecamatan.
Lanju Sarimun mejelaskan, bahwa materi yang disajikan pada peningkatan kapasitas Kades, BPD, dan Pengelola Dana Desa yakni penekanannya fokus pada batas waktu untuk melaporkan LPJ yang telah ditetapkan sampai 31 Desember 2017 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), agar tidak lebih dari 30 persen, karena bisa mempengaruhi jumlah dana desa yang akan diterima.

Kabid Administrasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BPMD Kabupaten Wakatobi La Sarimu, S.Sos.doc
Salah satu nara sumber, Aliana, S.E., yang saat ini menjadi Kabid anggaran BPKAD Kabupaten Wakatobi menjelaskan bahwa, “Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, BPD, dan pengelola Dana Desa sangat penting dilaksanakan mengingat tahun 2017 masih ditemukan beberapa permasalahan antaralain, desa lamban menyusun pagu indikatif 2018. Padahal pagu indikatif dapat disusun dengan merujuk pada pagu indikatif tahun berjalan (2017).”
Aliana menambahkan, “Untuk menghindari keterlambatan pada pengelolaan ADD maupun Dana Desa maka Kades harus aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan informasi tentang PAGU INDIKATIF DESA DAN PENYELARASAN PROGRAM/KEGIATAN MASUK KE DESA. di tahapan tersebut, informasi yang akan diperoleh Kades antaralain (1). Paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan Kepala Desa akan mendapatkan data dan informasi dari kabupaten bahwa berkaitan dengan: (a) Pagu indikatif Desa; (b) Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa. (2). Setelah Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kab maka, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi: (a) Rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN; (b) Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; (c) Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan (d) Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota,” ungkapnya.

Aliana, S.E., Kabid anggaran BPKAD Kabupaten Wakatobi.doc
Aswiadin, M.Si., Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Wakatobi menambahkan bahwa terkait upaya untuk menyukseskan Pengelolaan Dana Desa 2018 maka fokus peningkatan kapasitas Kades, BPD, dan pengelola Dana Desa antara lain membahas permasalahan-permasalah yang dialami oleh pengelola Dana Desa terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Aswiadin menjelaskan bahwa Pengadaan Barang Dana Desa pada prinsipnya dilaksanakan melalui Swakelola dengan tetap memaksimalkan sumber daya setempat dan gotong royong. Jika tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan maupun sebagian dengan swakelola maka pengadaan dapat dilakukan oleh penyedia yang dianggap mampu. Lanjut aswiadin menambahkan bahwa adapun tata nilai pengadaan barang dan jasa di Dana Desa harus diberlakukan perinsip efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, patuh pada etikan, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa serta patuh pada peraturan.
Aswiadin menambahkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.
“Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola antara lain: pembelian material pada swakelola pembangunan jembatan desa; sewa peralatan untuk swakelola pembangunan balai desa; penyediaan tukang batu dan tukang kayu untuk swakelola pembangunan Posyandu; dan sebagainya.”
“Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain: pembelian komputer, printer, dan kertas; langganan internet; pembelian meja, kursi, dan alat kantor; dan sebagainya.”
Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya. Selain itu, penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
a. Rencana Pelaksanaan oleh Penyedia Barang Jasa.

Aswiadin, M.Si., Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Wakatobi.doc
TPK (Tim Pengelola Kegiatan) menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi: 1). Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut; 2). Dalam penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan; 3). Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan). Contoh: kapasitas mesin (cc) dan transmisi (automatic atau manual) untuk kendaraan roda 2 (dua); kapasitas memori dan kecepatan prosesor (RAM) computer; Bandwidth (kecepatan transfer data) untuk langganan internet; Dimensi, jenis, dan kualitas material untuk pembangunan gelanggang olah raga; dan sebagainya; 4). Khusus untuk pekerjaan konstruksi, disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan).
b. Pelaksanaan oleh Penyedia Barang Jasa.
Besaran nilai dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa oleh penyedia barang/jasa yaitu: 1). Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah): a). TPK (Tim Pengelola Kegiatan) membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa; b). Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1), dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa; c) TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; d). Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
2). Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah): a). TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa; b). Pembelian /jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa, dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan); c). Penyedia Barang/Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga; d). TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; e). Penyedia Barang/Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
(Boy-Wakatobi)