Cegah Corona, Polsek Panyileukan Bersama Muspika Kecamatan Cibiru Lakukan Penyekatan Pedagang Pasar Tumpah 46
Buser Bhayangkara74,” Berbagai upaya terus dilakukan pihak Kepolisian Kota Besar Bandung untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung. Seperti halnya yang dilakukan Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung bersama Muspika Kecamatan Cibiru yang melaksanakan penyekatan terhadap para pedagang di pasar tumpah 46 Jl. Cipadung Desa Kel. Cipadung Kec. Cibiru, Kota Bandung. Minggu (13/9/20) pagi.
Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno, S.H., menuturkan kegiatan penyekatan dan penutupan yang dilaksanakan oleh anggotanya bersama muspika bertujuan agar para pedagang untuk sementara menghentikan aktivitas jual beli di pasar tumpah 46 guna memutus penyebaran virus corona.
“Memang kami khawatir, di situ banyak yang tidak menggunakan masker. Physical distancing juga relatif tidak ada. Kami khawatir takut jadi klaster baru, jadi keputusan muspika menutup sementara kegiatan dipasar tumpah 46 sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tutupnya.
《 Iwan 》