Dalam Rangka Aksi Penolakan UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, Massa Aksi Unjuk Rasa Dari Gabungan Organisasi Buruh SPSI, PPB – KASBI, GOBSI, PEPPSI-KSN Kab. Sumedang, Berangkat Dengan Tujuan Ke DPRD Kab. Sumedang
Sumedang Buser Bhayangkara74,
– Aksi Masa Gabungan Organisasi Buruh SPSI, PPB – KASBI, GOBSI, PEPPSI-KSN Kab. Sumedang tujuan Kantor DPRD Kab. Sumedang dalam rangka aksi Penolakan UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, yang titik kumpulnya di Kawasan Industri Dwipapuri Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.Rabu (07/10/2020)
Kegiatan aksi unjuk rasa tersebut dipimpin oleh Para Ketua Gabungan Organisasi Buruh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Pimpinan Sdr. GURUH HUDHYANTO (Ketua DPC SPSI Kab. Sumedang, PPB KASBI Pimpinan Sdr. RUSMANTO (Ketua PPB KASBI PT. Kahatex), Sdr. DAYAT HIDAYAT (Ketua PEPPSI KSN PT. Kahatex), Sdr. ASEP BUDIMAN (Ketua GOBSI PT. Kahatex) dengan Estimasi massa sebanyak krg lbh 180 orang, gabungan dari organisasi buruh KASBI, PEPPSI KSN, GOBSI dan SPSI. Kendaraan yang digunakan yaitu Mobil Komando sebanyak 1 unit (Mobil Komando SPSI) No.Pol : D-8731-VV, Kendraaan R4 sebanyak 2 unit, serta Kendaraan R2 sebanyak LK100 unit.
Adapun route yang dilalui massa aksi Star dari Sekertariat Masing masing Organisasi menuju Titik kumpul Kawasan Industri Dwipapuri Kec. Cimanggung Kab. Sumedang – Jl. Raya Rancaekek – Jl. Parakanmuncang – Simpang – Menuju Kantor DPRD Kab. Sumedang. Adapun rencana di Kantor DPRD Kab. Sumedang pihak Organisasi Buruh akan menyampaikan Pernyataan Sikap Mosi Tidak Percaya pada DPR RI atas Pengesahan UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan cipta lapangan kerja
Aksi unjuk rasa dari gabungan Organisasi Buruh Kab. Sumedang SPSI, KASBI, GOBSI, PEPPSI – KSN ke Kantor DPRD Kab. Sumedang merupakan rangkaian aksi kekecewaan atas di sah kannya Undang Undang Omnibus Law khususnya Klaster Ketenagakerjaan Cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI dalam sidang Paripurna pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020, dan Tidak menutup kemungkinan selama perjalanan massa aksi menutupi Jalan raya sehingga akan mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas dan potensial diikuti massa aksi lebih banyak sehingga berpeluang terjadinya aksi gangguan kamtibmas selama aksi berlangsung.
Adapun upaya Kepolisian Polres Sumedang yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi rencana aksi unjuk rasa dari gabungan Organisasi Buruh diantaranya, Melakukan Deteksi terkait Aksi Unjuk rasa Organisasi Buruh/Serikat Pekerja terkait isu penolakan UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, Melakukan Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan pihak APINDO Kab. Sumedang dalam rangka Menghimbau agar para Karyawan Perusahaan tidak melakukan aksi unjuk rasa, Polres Sumedang sudah melakukan acara Silaturahmi Kamtibmas Kapolres Sumedang AKBP. EKO PRASETYO ROBBYANTO., S.H , S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S. dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kab. Sumedang di RM. Simpang Raya Jl. Raya Rancaekek Kec. Jatinangor Kab. Sumedang dan Upaya Penggalangan tetap dilakukan terhadap para Ketua/Pengurus Organisasi Buruh dengan pendekatan secara persuasif untuk meminimalisir jumlah massa aksi dan tetap Koordinasi dengan Dinas Terkait serta pihak Perusahaan (APINDO) agar memperketat aturan Internal Perusahaan agar tidak mengijinkan para Karyawannya mengikuti aksi unjuk rasa mengingat situasi Pandemi covid-19.
Kosim Hidayat – Red