Dana Desa Harus di Pergunakan Sesuai Mandat UU Desa
Lahirnya UU Desa baik langsung maupun tidak langsung telah memberikan kewenangan kepada desa agar desa dapat mengurus rumah tangganya sendiri, antara lain desa diharapkan dapat membuat perencanaan pembangunan desanya yang sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Perencanaan penggunaan dana desa harus sesuai dengan mandat UU Desa. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa.
Sebelum Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa lahir, desa telah mengenal sistem perencanaan pembangunan partisipatif. Acuan atau landasan hukum yang dipakai waktu itu adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kewajiban desa membuat perencanaan pembangunan dipertegas melalui PP No.72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa sebagai regulasi teknis turunan dari UU No.32 Tahun 2004 tersebut.
Namun, pada prakteknya meskipun desa telah diwajibkan membuat perencanaan, usulan program yang digagas masyarakat dan pemerintah desa jarang sekali terakomodir dalam kebijakan perencanaan pembangunan tingkat daerah.
Tidak sedikit pemerintah desa yang mengeluh karena daftar usulan program prioritas dalam RKP Desa pada akhirnya terbengkalai menjadi daftar usulan saja. Meski telah berkali-kali diperjuangkan melalui forum musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang kabupaten, usulan program prioritas dari desa itu pun harus kandas karena kuatnya kepentingan pihak di luar desa dalam mempengaruhi kebijakan pembangunan daerah.
Sistem perencanaan pembangunan desa saat ini, berbeda dengan sistem yang dianut oleh UU No. 32 tahun 2004. Pedoman perencanaan Desa sekarang adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU No. 6 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri membuat perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenanganya. Yaitu, kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
UU No.6 tahun 2014 pada pasal 79 ayat (4) menegaskan bahwa Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa.
Pihak lain di luar pemerintah desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembangunan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut.
Dapat dipahami bahwa Perencanaan Desa adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Dalam perencanaa Pembangunan Desa ada 9 Prinsip yang harus dipahami tenaga pendaping Desa;
1. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, yaitu bagaimana perencanaan desa dikembangkan dengan memetik pembelajaran terutama dari keberhasilan yang diraih. Dalam kehidupan antar masyarakat di desa tentu ada perbedaan sehingga penting untuk mengelola perbedaanmenjadi kekuatan yang saling mengisi.
2. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, yaitu rencana yang disusun harus dapat memberikan keuntungan dan manfaat langsung secara nyata bagi masyarakat. Rencana pembangunan desa juga harus membangun sistem yang mendukung perubahan sikap dan perilaku sebagai rangkaian perubahan sosial.
3. Keberlanjutan, yaitu proses perencanaan harus mampu mendorong keberdayaan masyarakat. Perencanaan juga harus mampu mendorong keberlanjutan ketersediaan sumber daya lainnya.
4. Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa, yaitu bagaimana rencana pembangunan disusun mengacu pada hasil pemetaan apresiatif desa.
5. Partisipatif dan demokratis, yaitu pelibatan masyarakat dari berbagai unsur di desa termasuk perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya. Harus dipastikan agar mereka juga ikut serta dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan tidak semata karena suara terbanyak namun juga dengan analisis yang baik.
6. Pemberdayaan dan kaderisasi, yaitu proses perencanaan harus menjamin upaya-upaya menguat-kan dan memberdayakan masyarakatterutama perempuan, kaum miskin, kaum muda, dan kelompok marjinal lainnya.
7. Berbasis kekuatan, yaitu landasan utama penyusunan rencana pembangunan desa adalah kekuatan yang dimiliki di desa. Dukungan pihak luar hanyalah stimulan untuk mendukung percepatannya.
8. Keswadayaan, yaitu proses perencanaan harus mampu membangkitkan, menggerakkan, dan mengembangkan keswadayaan masyarakat.
9. Keterbukaan dan pertanggungjawaban, yaitu proses perencanaan terbuka untuk diikuti oleh berbagai unsur masyarakat desa dan hasilnya dapat diketahui oleh masyarakat. Hal ini mendorong terbangunya kepercayaan di semua tingkatan sehingga bisa dipertanggung jawabkan bersama.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah dokumen perencanaan pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, program dan rencana kegiatan desa, dan program sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan.
Rencana Kegiatan Desa meliputi;
• Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
• Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
• Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
• Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa.
A. Penyusunan RPJM Desa, Adapun alur penyusunan RPJM Desa adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
3. Pengkajian keadaan Desa.
4. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
5. Penyusunan rancangan RPJM Desa.
6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
7. Penetapan RPJM Desa.
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
B. Penyusunan RKPDesa, Dari sisi regulasi, Alur penyusunan RKP Desa hampir sama dengan alur penyusunan RPJMDesa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Sama peserti dalam proses menyusun RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa (PD) untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MPPD) dan kemudiaan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?
Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
• Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa.
• Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
• Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?
Pasal 32 menyebutkan, Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut;
• Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
• Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
• Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.
Kapan RKP Desa di Susun?
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan.
B. Penyusunan RKP Desa/RKPDes, Adapun Alur Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi;
• Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
• Pembentukan tim penyusun RKP Desa.
• Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa.
• Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa.
• Penyusunan rancangan RKP Desa.
• Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
• Penetapan RKP Desa.
• Perubahan RKP Desa, dan
• Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu digaris bawahi, bahwa sesuai aturan yang ada. RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan, Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. Silahkan, dibaca secara lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
(Muh. Giswan Alwiandi .S)





