“UU 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU 32 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 12 tahun 2007 tentang penyusunan profil desa dan kelurahan.
maka terbukalah kesempatan untuk merumuskan program pembangunan yang dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat dan Wilayah yang sesuai dengan kebutuhan dan Karakteristik lokal, yang dapat membangkitkan rasa memiliki pada Masyarakat. dan berkelanjutan. serta berdampak pada peningkatan kemampuan dan keberdayaan masyarakat. Untuk itu harus didukung adanya Instrumen dan sistem yang dapat digunakan untuk mengetahui data kondisi lokal (system) dan adanya dukungan Politis (kebijakan) yang memfasilitasi pengembangan pengetahuan tentang kondisi lokal.;
BB74-Wakatobi ; Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) menuntut desa harus menyesuaikan dalam menyajikan pelaporan data secara online. Hal itu disampaikan Kabid Administrasi Dinas P3A Pemdesa Kabupaten Wakatobi La Sarimun.S.Sos saat mewakili Kadis P3APemdes untuk membuka acara “Pelatihan Tata Cara Upating Data Base dan Profil Desa” yang diselenggarakan di Desa Kapota Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Pelatihan Tata Cara Upating Data Base dan Profil Desa dilaksanakan diaula Kantor Desa Kapota. Peserta dalam pelatihan tersebut bukan hanya aparat desa melaingkan hadir BPD,Karang Taruna, toloh pemuda, perwakilan perempuan dan masyarakat desa kapota.
Salah satu Nara sumber Stangka Agus (jabatan kasubid administrasi anggaran)
Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa “Seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat seperti sekarang ini, maka segala informasi maupun laporan data/profil desa juga harus menyesuaikan dengan era perkembangan Iptek,” ujarnya.
Pelatihan Abdeting di Desa Kapota Kec.Wangi-Wangi Selatsn, Narasumber :stangka agus
Stangka Agus menambahkan bahwa Profil desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi Sumber Daya Alam (SDA), kelembagaan, sarana dan prasarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, lanjut Stangka Agus dari Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Dinas P3APemdesa akan menyediakan sistem informasi profil desa dan kelurahan (Prodeskel PMD) yang merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis web (online) yang akan link dengan Direktoral Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyediakan sistem informasi profil desa dan kelurahan (Prodeskel PMD) .“Tentu, tuntutan untuk menyajikan data profil desa yang akurat tidak dapat terpenuhi jika tidak ada kegiatan updating yang dilakukan secara berkala,” terang Stangka
Stanka menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan Tata Cara Upating Data Base dan Profil Desa ini merupakan usaha untuk memenuhi ketersediaan data yang akurat yang merupakan dokumen penting dalam menentukan kebijakan pembangunan desa .Tutupnya
Hal senada disampaikan oleh Kadis P3APemdesa Kabupaten Wakatobi H.La Ode Husnan.S.Pd saat ditemui secara terpisah, Husnan menjelaskan bahwa : kegiatan tsb untuk mempercepat penyediaan profil desa berbasis IT, serta meningkatkan validasi data. ( Tutupnya)
Pejabat Kepala Desa Kapota di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi H. Abdul hanas, S.Pd ditemui saat di mintai terkait pelaksanaan Pelatihan Tata Cara Upating Data Base dan Profil Desa Hanas menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sangat membantu aparat Desa Kapota, karena data profil Desa masih menggunakan data data yang lama. Denga pelatihan tersebut secara bertahap Desa Kapota akan meng-Updating dan Profilnya secara bertahap. Tutupnya
(Boy Mitro)