Desa Longa Laksanakan Pelatihan Tata Cara Upating Data Base dan Pengelolaan Keuangan
“UU 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU 32 Tahun 2004 maka terbukalah kesempatan untuk merumuskan program pembangunan yang dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat dan Wilayah yang sesuai dengan kebutuhan dan Karakteristik lokal, yang dapat membangkitkan rasa memiliki pada Masyarakat. dan berkelanjutan. serta berdampak pada peningkatan kemampuan dan keberdayaan masyarakat. Untuk itu harus didukung adanya Instrumen dan sistem yang dapat digunakan untuk mengetahui data kondisi lokal (system) dan adanya dukungan Politis (kebijakan) yang memfasilitasi pengembangan pengetahuan tentang kondisi lokal.;
BB74-Wakatobi ; Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) menuntut desa harus menyesuaikan dalam menyajikan pelaporan data secara online. Hal itu disampaikan Kabid Administrasi Dinas P3A Pemdesa Kabupaten Wakatobi La Sarimun.S.Sos saat mewakili Kadis P3APemdes untuk membuka acara “Pelatihan Upating Data Base dan Pengelolaan Keuangan Desa” yang diselenggarakan di Desa Longa Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi.
Pelatihan Upating Data Base dan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan diaula Kantor Desa Longa. Peserta dalam pelatihan tersebut bukan hanya Aparat Desa melaingkan juga BPD hadir, ditambah dengan Tokoh Pemuda, gender dan masyarakat desa Longa.Salah satu Nara sumber dari Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Stangka Agus menjelaskan bahwa “Seiring dengan perkembangan zaman yang serba cepat seperti sekarang ini, maka segala informasi maupun laporan data desa juga harus menyesuaikan dengan era perkembangan Iptek,” ujarnya.
Stangka Agus. Narasumber Pelatihan Updating Database dan Pengelolaan Keuangan Desa.
Stangka Agus menambahkan bahwa Database Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi Sumber Daya Alam (SDA), kelembagaan, sarana dan prasarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, lanjut Stangka Agus dari Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa Dinas P3APemdesa akan menyediakan sistem informasi desa dan kelurahan (Prodeskel PMD) yang merupakan sistem informasi (aplikasi) berbasis web (online) yang akan link dengan Direktoral Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyediakan sistem informasi tentang Database desa dan kelurahan (Prodeskel PMD) .“Tentu, tuntutan untuk menyajikan database desa yang akurat tidak dapat terpenuhi jika tidak ada kegiatan updating yang dilakukan secara berkala,” terang Stangka
Stanka menjelaskan bahwa kegiatan pelatihan Upating Database adalah 1. Merupakan usaha untuk memenuhi ketersediaan data yang akurat yang merupakan dokumen penting dalam menentukan kebijakan pembangunan desa sedangkan.2. Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa adalah merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.
Lanjut Stangka Agus di materi keduannya terkait dengan pengelolaan Keuangan desa menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa merupakan rangkaian kegiatan yang berlangsung dengan mengikuti siklus. 1. Perencanaan “Secara umum, perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja dalam kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Perencanaan keuangan desa dilakukan setelah tersusunnya RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi dasar untuk menyusun APBDesa yang merupakan hasil dari perencanaan keuangan desa. RKPDesa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan paling akhir bulan september tahun berjalan. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Rancangan peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
“ 2 Pelaksanaan ”Pelaksanaan dalam pengelolaan keuangan desa merupakan implementasi atau eksekusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Termasuk dalam pelaksanaan diantaranya adalah proses pengadaan barang dan jasa serta proses pembayaran. Tahap pelaksanaan adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan APBDesa dalam satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Atas dasar APBDesa dimaksud disusunlah rencana anggaran biaya (RAB) untuk setiap kegiatan yang menjadi dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). penyusunan Buku Kas Pembantu Kegiatan, dan Perubahan APB Desa adalah kegiatan yang berlangsung pada tahap pelaksanaan”
. 3. Penatausahaan “ Penatausahaan merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis (teratur dan masuk akal/logis) dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standar, serta prosedur tertentu sehingga informasi aktual (informasi yang sesungguhnya) berkenaan dengan keuangan dapat segera diperoleh. Tahap ini merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran. Lebih lanjut, kegiatan penatausahaan keuangan mempunyai fungsi pengendalian terhadap pelaksanaan APBDesa. Hasil dari penatausahaan adalah laporan yang dapat digunakan untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan itu sendiri “ .4. Pelaporan ”Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan. Laporan merupakan suatu bentuk penyajian data dan informasi mengenai sesuatu kegiatan ataupun keadaan yang berkenaan dengan adanya suatu tanggung jawab yang ditugaskan. Pelaporan realisasi pelakanaan APBDes dilakukan secara semesteran; semester pertama dilakukan paling lambat akhir bulan juli tahun berjalan dan laporan semester akhir tahun dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Dan
5. Pertanggungjawaban “ Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa akhir tahun anggaran ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri “ a. format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan; b. format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan c. format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Terkait dengan Komposisi Belanja Desa Stangak Agus menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat. Kebutuhan pembangunan meliputi, antaralain kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Berdasarkan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: a. Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. b. Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 2. Operasional Pemerintah Desa; 3. Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan 4. Insentif rukun tetangga dan rukun warga
Disamping Komposisi Belanja Stangka Agus menjelaskan tentang Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa. Stangka menjelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Selain penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Selain penghasilan tetap tersebut, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lainnya yang sah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus); d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).
Stanka menambahkan bahwa terkait Pengalokasian batas maksimal ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. Bupati/walikota menetapkan besaran penghasilan tetap: a. kepala Desa; b. sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan. Besaran penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Pejabat Kades Longa kec.Wangi-Wangi Kab.Wakatobi Laode Abria
Hal senada disampaikan oleh Kadis P3APemdesa Kabupaten Wakatobi H.La Ode Husnan.S.Pd saat ditemui secara terpisah, Husnan menjelaskan bahwa : kegiatan tsb untuk mempercepat penyediaan Database desa berbasis IT, meningkatkan validasi data. Serta kades dan aparatnyan dapat mengetahui tanggungjawabnya terhadap pengelolaan keuangan desa( Tutupnya)
Pejabat Kepala Desa Longa di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi La Ode Abria saat di mintai terkait pelaksanaan Pelatihan Upating Data Base dan Pengelolaan Keuangan Desa Abria menjelaskan bahwa 1. Pelatihan tersebut sangat membantu aparat Desa Longa, karena Database Desa masih menggunakan data data yang lama. Berakhirnya pelatihan tersebut secara bertahap Desa Longa akan meng-Updating dan Profilnya secara bertahap. 2. Pengelolaan Keuangan Desa tidak kalah pentingnya sebab aparat desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa membutuhkan peningkatan kapasitas untuk kelancaran tugas-tugas yang mereka emban. Tutupnya
Boy Mitro