Desa Numana Sosialisasi Pembentukan BUMDesa
“ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki posisi strategis dalam mendukung pengembangan produk-produk pertanian secara umum maupun hasil kegiatan industri kecil dan usaha lainnya di pedesaa”
BB74-Wakatobi; Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Kades Desa Numana Kecamatan Wangi-Wang Selatan Kabupaten Wakatobi Herman alio, S.Ip.antaralain telah melaksanakan “ Sosialisasi Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sosialisasi dilaksanakan di Aula kantor Desa Numana. Hadir dalam sosialisasi : Ketua BPD,Sekdes,gender, tokoh pemuda,LSM ,tokoh adat dan masyarakat.
Herman menjelaskan bahwa ada beberapa Langkah /tahapan yang harus dilaksanakan terkait dengan Pendirian/Pembentukan BUMDES yang kita rencanakan:.1. Langkah pertama adalah sosialisasi BUMDES ke masyarakat. Sosialisasi ini diperlukan untuk menjelaskan apa itu BUMDES dan filosofi BUMDES kepada masyarakat. Langkah ini penting untuk upaya melibatkan masyarakat sejak awal. Jangan sampai nanti muncul persepsi kalau BUMDES ini adalah Badan Usaha Milik Pak Kades sambil bergurau; 2. Langkah berikutnya adalah membentuk TIm Persiapan Pembentukan BUMDES. TPP BUMDES terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat desa yaitu perangkat desa, BPD, PKK, Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat. Penting diperhatikan di dalam tim ini ada yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha / entepreneur. Tim ini dibentuk dan di beri SK dari Kepala Desa. Tugas TPP BUMDES adalah melakukan inventarisasi dan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan Raperdes pembentukan BUMDES.; 3.Langkah berikutnya adalah TPP BUMDES melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Untuk mendaftar potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDES. Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan di jalankan di tahun pertama. Mengapa dimulai dari satu jenis usaha dulu ? Karena memulai usaha memerlukan banyak konsentrasi dan energi. Fokus pada satu jenis usaha, akan memudahkan pengelola BUMDES. Hal ini juga sejalan dengan hasil studi kami pada BUMDES-BUMDES yang berhasil, awalnya mereka fokus pada satu jenis usaha.
Pejabat Kades Numana kec.wangsel kab.Wakatobi Herman Alio.S.Ip
Ungkapnya Herman menambahkan bahwa Berdasarkan jenis usaha yang dipilih, selanjutnya disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan kedalam anggaran dasar, seperti nama BUMDES, tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha dan hal-hal pokok lainnya. Silahkan baca artikel Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk lebih detil. Inti dari AD/ART merupakan bahan penyusun Raperdes pembentukan BUMDES. Perlu kecermatan agar isi dari RAPERDES Pembentukan BUMDES sinkron dengan AD/ART yang telah disusun.
Raperdes dan AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke forum yang lebih luas. Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama hal-hal yang cukup sensitif seperti pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan salah persepsi di kemudian hari. Narasumber dari Pemerintah Kabupaten juga bisa diundang untuk memberikan telaah terhadap aspek legal formal.
Apabila sudah ditampung semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi. Maka sekretaris desa segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan BUMDES.
Puncak pendirian BUMDES adalah MUSDES. Apabila tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka kemungkinan besar MUSDES akan berjalan dengan lancar. Dengan disahkan Perdes pembentukan BUMDES dan AD/ART BUMDES maka BUMDES resmi berdiri dan siap beroperasi.Herman menambahkan bahwa karena BUMDesa adalah Badan Usaha Milik Desa maka harus diperkuat dengan Akta Notaris. Tutupnya
Boy.Mitro