DESA WAWOTIMU DUKUNG TERTIB PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG TRANSPARAN
BB74- Wakatobi; Pejabat Kepala Desa Wawotimu Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi LA ODE Alzizat S.P sangat mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan karena hal tersebut sesuai dengan amanah UU No.6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 13 – 16.Terkait dengan upaya tersebut lanjut Alzizat menjelaskan bahwa salah satu tujuan pelatihan pengelolaan keuangan desa yang kita selenggaran 2 pekan lalu antaralain untuk mendapatkanmasukan/referensi tentang pengelolaan keuangan desa yang transparansi dan ankutabel. Ungkapnya
Alzizat menambahkan bahwa untuk mengurai surotan masyarakat terhadap desa yang tidak transparan mengelola keuangan desannya maka alzizat membuat formulasi evaluasi pengelolaan dana desa yang dikelola oleh aparat desa wawotimu dengan sekema : Badan Perwakilan Desa (BPD) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditangani oleh pemerintah desa.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan serta masalah dan kendala yang muncul.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama mencari faktor-faktor penyebab masalah dan solusi untuk perbaikan pada perencanaan berikutnya.; BPD dan masyarakat menilai apakah dana digunakan sebagaimana mestinya secara efisien dan efektif. Dan Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada BPD, masyarakat dan kabupaten. Ungkapnya
Skema seperti diatas nampaknya sangat mendapatkan apresiasi dari masyarakat desa wawotimu yang selama ini oleh masyarakat desa belum pernah dilibatkan. Salah seorang masyarakat yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa keterbukaan kadesa seperti nilah yang dinantikan oleh masyarakat, sehingga nanti dampaknya pasti semua kegiatan yang direncanakan pasti kita dukung dana karena dievaluasi juga kita dilibatkan maka kegiatan dialksanakan pun kita akan merasa memilikinnya. Ungkapnya
Disis lain Lanjut Alzizat menjelaskan bahwa evaluasi dengan melibatkan aparat Desa,BPD dan masyarakat adalah merupakan wujud Transparansi pemerintah desa dalam mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknyaTutup
Boy-Mitro