Desa Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Selenggarakan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka Tata Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang dan Jasa
“Pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.”
BB74-Wakatobi; Pejabat Kades Wungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Sarudin. SE menjelaskan bahwa salah satu kegiatan pelatihan yang telah diselesaiakan antaralain Pelatihan ” Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka Tata Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang dan Jasa”, Pelatihan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Wungka, Peserta yang hadir bukan hantya Aparat Desa ,BPD akan tetapi tampak tokoh pemuda, perwakilan perempuan dan beberapa masyarakat Desa Wungka yang ikut kegiatan tersebut.
Pejabat Kades Wungka Kec.Wangsek Kab.Wakatobi Sardin.SE
Sarudin menjelaskan bahwa Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka Tata Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang dan Jasa di buka oleh Kabid Adminstrasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas P3A Pemedesa Kabupaten Wakatobi La Sarimun. S.Sos. Dalam sambutannya menitipkan harapan supaya para peserta yang hadir khususnya Aparat Desa dan BPD supaya forum ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga dapat memperlancar terkait dengan pelaksaan tugas-tugasnya.
Surudin menambahkan bahwa Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kerangka Tata Pemerintahan yang Baik dan Pengadaan Barang dan Jasa menghadirkan 2 Narasumber yakni Stangka Agus dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Wakatobi dan Aswidin,S.Pd, M.Si Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sektretariat Daerah Kabupaten Wakaobi.
Stangka Agus dalam materinya menjelaskan bahwa Pengelolaan keuangan desa mencakup: Perencanaan (penyusunan) APBDES: pendapatan dan belanja. ; Pengumpulan pendapatan (atau sering disebut ekstraksi) dari berbagai sumber: pendapatan asli desa, swadaya masyarakat, bantuan dari pemerintah atasan, dan lain-lain. ; Pembelanjaan atau alokasi. Sedangkan prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik: Rancangan APBDES yang berbasis program. ; Rancangan APBDES yang berdasarkan pada partisipasi unsur-unsur masyarakat dari bawah. ; Keuangan yang dikelola secara bertanggungjawab (akuntabilitas), keterbukaan (transparansi) dan daya tanggap (responsivitas) terhadap priotitas kebutuhan masyarakat. Serta Memelihara dan mengembangkan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan (pelayanan dan pemberdayaan).Ungkapnya
Stangka Agus menambahkan bahwa Ada tiga bidang utama yang dibiayai dengan keuangan desa: 1.Pemerintahan: Gaji pamong desa; perlengkapan dan operasional kantor; perawatan kantor desa; pajak listrik; perjalanan dinas; jamuan tamu; musyawarah; sidang BPD; gaji BPD (kalau ada); langganan media; dll. Yang perlu dipikirkan: biaya peningkatan SDM, pendataan desa; publikasi desa; papan informasi; dll.; 2. Pembangunan: Prasarana fisik desa; perawatan, ekonomi produktif; pertanian, dll. dan 3. Kemasyarakatan: Kegiatan LKMD, pemberdayaan PKK, pembinaan muda-mudi, kelompok tani, keagamaan, pananganan kenakalan remaja, dll.
Lanjut Stangka Agus dimateri lanjutannya menjelaskan tentang Tahap Penyusunan APBDES terdiri:
1. Perencanaan Program Desa ; Perencanaan program desa ini melibatkan partisipasi masyarakat, dengan mengoptimalkan masyawarah desa. ; Perencanaan program mencakup bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.. ; Program berangkat dari aspirasi, kebutuhan, potensi dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. ; Perlu penentuan prioritas kebutuhan dalam perencanaan program. Penentuan prioritas ini harus bersama-sama.. ; Program operasional bisa mencakup pemerintahan, pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan.; Menyusun sasaran atau hasil-hasil yang akan dicapai dari masing-masing program operasional desa.. ; Merancang agenda kegiatan untuk mencapai hasil-hasil dan rencana program tersebut.. ; Merancang jadwal kegiatan program dalam satu tahun.
Dalam Prencanaan Program ada yang dikenal dengan perencanaan partisipasi, Stangka Agus juga mengingat kan kepada peserta tentang Manfaat Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan. Bahwa Perencanaan program yang partisipatif dari bawah dan menyeluruh di atas memang membutuhkan tenaga besar, waktu panjang dan melelahkan. Banyak orang yang jengkel dan tidak sabar dengan partisipasi karena terlalu banyak bicara, lambat, dan katanya tidak membuahkan hasil. Tetapi, partisipasi sebenarnya akan memberikan manfaat yang sangat besar pada pemerintah dan masyarakat desa:; Partisipasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat, yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan. ;Partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi untuk turut serta dalam menentukan keputusan yang menyangkut masyarakat. Dengan kalimat lain, partisipasi adalah bentuk “memanusiakan manusia” (nguwongake).; Partisipasi adalah proses saling belajar bersama antara pemerintah dan masyarakat, sehingga bisa saling menghargai, mempercayai, dan menumbuhkan sikap yang arif.; Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan dan kondisi masyarakat.; Partisipasi merupakan kunci pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.; Partisipasi merupakan cara yang paling efektif untuk mengembangkan kemam¬puan masyarakat untuk pengelolaan program pembangunan guna memenuhi kebutuhan.; Partisipasi bisa mencegah timbulnya pertentangan, konflik dan sikap-sikap waton suloyo.; Partisipasi bisa membangun rasa memiliki masyarakat terhadap agenda pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Dan Partisipasi dipandang sebagai pencerminan demokrasi
2. Penganggaran. Pada prinsipnya penganggaran adalah merancang kebutuhan dana yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan desa di bidang pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.; Menentukan besaran dana yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan atau sering disebut dengan pos pengeluaran (belanja).; Mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan (baik pendapatan asli desa maupun bantuan pemerintah) untuk membiayai pos pengeluaran yang sudah disusun di atas. Dan Dengan demikian tentukan dulu pos pengeluaran (belanja), baru pos pendapatan.
3. Pelaksanaan Program .Pelaksanaan program adalah kegiatan mengelola dan menggerakan sumberdaya manusia dan dana untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang sudah dirumuskan dalam perencanaan sesuai dengan jadwal (waktu) yang ditentukan.;
Pemerintah desa bertanggungjawab melaksanakan program kegiatan. ; Pemerintah desa yang dibantu oleh dusun, RT, RW mengumpulkan dana (pendapatan) untuk membiayai pengeluaran. ; Pemerintah desa mengalokasikan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan. ;Kepala Desa (Lurah) melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap jalannya kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan dan Masyarakat ikut menyumbangkan tenaga, dana, dan ikut berpartisipasi mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.
4. Pengawasan dan Evaluasi. Pengawasan dan evaluasi sangat penting untuk menilai apakah pelaksanaan program sesuai dengan rencana, apakah dana digunakan sebagai mestinya, apakah kegiatan mencapai hasil sesuai dengan rencana, serta merumuskan agenda bersama untuk perbaikan pada tahun berikutnya.; Badan Perwakilan Desa (BPD) bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ditangani oleh pemerintah desa.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama meninjau kembali apakah pelaksanaan kegiatan sudah sesuai dengan perencanaan.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama menilai capaian hasil pelaksanaan kegiatan serta masalah dan kendala yang muncul.; Pemerintah desa, BPD dan masyarakat bersama-sama mencari faktor-faktor penyebab masalah dan solusi untuk perbaikan pada perencanaan berikutnya.; BPD dan masyarakat menilai apakah dana digunakan sebagaimana mestinya secara efisien dan efektif.; Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban program dan keuangan kepada BPD, masyarakat dan Bupati.
Dimateri peneutupnya Stangka Agus kembali mengingatkan kepada peserta pelatihan bahwa pengelilaan keuangan harus Akuntabilitas, Transparansi dan Responsivitas. Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “tidak makan uang rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa, jangan sampai di desa dipimpin oleh para tersangka seperti republik Indonesia. Kalau pemerintah desa bertanggungjawab, maka akan selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Sebaliknya kalau pemerintah tidak bertanggungjawab alias tidak jujur, maka masyarakat akan tidak percaya, bisa-bisa kalau ketidakjujuran itu parah sekali atau sering makan uang rakyat, maka rakyat akan bergerak “mereformasi” pemerintah desa.; Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya.; Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan Tutupnya
Aswiadin dalam materinya menjabarkan Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada tanggal 19 November 2013. Dan Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
Lanjut Aswiadin Menambahkan bahwa Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel. “Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah”
Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.
Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta, tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.
Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa “isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,” tambah Aris.
Sementara untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia. Aswiadin menambahkan, pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. “Tergantung peraturan Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.”
Aswiadin di penutup materinya menjelaskan bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa supaya berjalan lebih optimal. Maka pemerintah akan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri .Tujuannya adalah agar lebih mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menurunkan angka kemiskinan dan giji buruk di desa. Dan Fokus pelaksanaan programnya Dana Desa dengan menggunakan program padat karya
‘Boy.Mitro”