Diduga Mencemarkan Nama Baik Oknum Polres KSB NTB, Tiga Orang Warga Terancam Dipenjara
Buser Bhayangkara 74,” Tiga orang warga inisial Za, HB dan AA yang awalnya melaporkan oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) atas nama Rico Yulius Darmawan dengan tuduhan tanpa bukti telah ikut terlibat dalam aktifitas Illegal Logging, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara selama 4 tahun karena pencemaran nama baik person juga institusi Polri.
Kasus pencemaran nama baik oknum anggota Polres tersebut, diperkuat surat laporan ketiga orang tersangka yang dilayangkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB yang ditembuskan kepada Gubernur NTB, Kapolda NTB, Bupati Sumbawa Barat, Kapolres Sumbawa Barat, Balai KPH Sejorong Mataiyang Brang Rea, Camat Taliwang dan Lurah Telaga Bertong, yang isinya menuduh tanpa bukti adanya seorang oknum Polisi ikut dalam aktifitas Illegal Logging.
Kapolres Sumbawa Barat NTB melalui Kasat Reskrim Polres AKP Afrijal.SIK dalam siaran Pers membenarkan ketiga orang oknum inisial Za, HB dan AA yang awalnya melayangkan surat laporan kepada instansi terkait dengan tuduhan tanpa bukti kuat, tentang adanya keterlibatan seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) KSB atas nama Rico Yulius Darmawan dalam aktifitas illegal logging tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum di ancam dengan hukuman 4 tahun penjara, “Ketiga orang oknum inisial Za, HB dan AA yang awalnya membuat laporan palsu dengan tuduhan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polres KSB yang ikut dalam aktifitas Illegal Logging tersebut, sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada rabu (30/9) lalu, karena pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Putra asli DI Provinsi Aceh.
Dan menjekaskan, Laporan penetapan ketiga tersangka tersebut, berdasarkan LP/159/IX/2020/NTB/Res KSB pada Jumat (25/9) lalu, atas nama Rico Yulius Darmawan salah seorang oknum Polres Sumbawa Barat, sangat keberatan terhadap Ketiga orang tersangka inisial Za, HB dan AA yang awalnya membuat laporan palsu kepada Kasi Propam Polres dengan tuduhan adanya keterlibatan dirinya dalam aktifitas Illegal Logging tersebut, “Sesuai hasil gelar perkara dan petunjuk tim ahli, maka ketiga pelaku pembuat laporan palsu inisial Za, HB dan AA tersebut, sudah resmi ditetapkan jadi tersangka, dan kasusnya kita akan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa toleransi,” jelas Kasat Reskrim yang dikenal tegas juga ramah.
Untuk diketahui, ketiga orang tersangka tersebut adalah warga Kelurahan Bertong Taliwang Sumbawa Barat, yang awalnya melaporkan seorang oknum Polisi kepada instansi terkait tanpa didukung sejumlah alat bukti, sehingga dilaporkan balik oleh tertuduh Rico Yulius Darmawan kepada penyidik Sat Reskrim karena merasa telah dirugikan dan pencemaran nama baik person juga institusi.
“Berdasarkan laporan pencemaran nama baik juga merasa telah dirugikan tersebut, kami tindaklanjuti secara hukum, dan ketiganya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan keterangan palsu, yang diancam hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
( Hong KSB – NTB )