Diduga Tambang Ilegal Di Desa Ligarmukti – Klapanunggal, Bikin Rusak Jalan, Pemerintah Setempat Tutup Mata

Buser Bahyangkara74,

KLAPANUNGGAL – Galian Tambang Batuan (limstune) yang berlokasi di desa Ligarmukti, Kecamata Klapanunggal, Kabupaten Bogor “Diduga kuat” Ilegal.

Berat beban kapasitas muatan dum truk yang mengangkut batu (limstune) mengakibatkan jalan desa dan jalan milik kabupaten rusak parah. Para pengusaha galian tambang seakan tidak peduli dengan jalan yang menghabiskan uang pemerintah kabupaten Bogor.

Parahnya lagi, tanpa tindakan dari para pejabat setempat seakan hanya tutup mata, dan masabodo dengan infrastruktur jalan milik pemkab bogor itu rusak parah untuk akses bisnis para pengusaha tambang.

Kepala Desa Ligarmukti, M. Samin saat ditemui mengatakan jika dirinya mengetahui akan aktivitas tambang yang di duga ilegal tersebut.

“kita tahu ada aktivitas galian batu diatas, ya masuk wilayah desa Ligarmukti. Para pengusaha galian boleh saja beroperasi, asalkan ada ijin dan kompensasi untuk lingkungan setempat, ” Kata Kades Ligarmukti, kepada BB 74. Jum’at (9/10/20).

Saat ditanyai terkait jalan desa yang di lintasi mobil dum truk bermuatan berat, dapat akibatkan jalan desa rusak, dirinya menjelaskan bahwa jalan desa yang dilalui memang sudah rusak dari awal.

“Kalau jalan desa memang sudah rusak sebelumnya, paling juga jalan milik kabupaten yang di khawatirkan. Tapi itu urusan pihak kabupaten,” Katanya.

Terpisah saat dikonfirmasi, Ade, Kepala Desa Bojong mengatakan belum mengetahui akan aktivitas galian tambang tersebut. Saat dimintai perihal Jalan Kabupaten yang rusak, Ade menyayangkan akan rusaknya Jalan milik kabupaten yang masuk ke- wilayah desa bojong.

“Sangat disayangkan jalan sampai rusak. Para pengusaha harusnya bertanggungjawab akan rusaknya jalan milik kabupaten bogor, apalagi jalan tersebut akses untuk ke tempat wisata, ” Ujar Ade, Kepada BB 74, Sabtu (10/10/20).

Selain merusak lingkungan setempat, disinyalir pihak pengusaha galian tamban pun “diduga kuat” menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, pasalnya dilokasi galian ditemukan jirigen yang diduga bekas minyak solar untuk bahan bakar alat berat yang beroperasi untuk menggali tambang.

Rusaknya Jalan akibat mobilitas pengangkut hasil tambang batuan (limstune), pihak pemerintah kabupaten bogor, mulai dari penegak perda, sampai penegak hukum agar tegas menindaklanjuti pelanggaran yang ada, terlebih merugikan masyarakat dan pemerintah mulai dari pengrusakan lingkungan, pendapatan daerah dan kerugian APBD untuk infrastruktur jalan, yang hanya untuk dirusak para pencari keuntungan.

Gun/Tin-Bogor

Tinggalkan Balasan