DIDUGA UNSUR PEMBIARAN KASUS PENELANTARAN ANAK TIGA TAHUN LEBIH MENDEK DI POLDA METRO JAYA
“BB74 Polda Metro Jaya”Mengapa Dr.Paru Moch Yanuar Fajar terlapor kasus Penelantaran anak kandungnya, yang di laporkan oleh mantan Istrinya Dr. Silvi di tanggal 30 juni 2015 dengan bukti Pelapor no 2581,terhadap terlapor dr MYF dari hasil putusan pengadilan Agama yang sudah disepakati MYF Ingkrah harus memberikan nafkah, untuk ketiga anaknya setiap bulan Sejak putusan bergulir PA ke Polda Metro sebesar Rp. 9000.000 Perbulan. tetapi malah sebaliknya tiga tahun lebih sudah berjalan Kasus yang di Pegang/ditangani Dirreskrimum Penyidik Pembantu Aiptu Rd Subdit Renakta Unit III hingga saat ini sudah empat kali Pergantian Kanit belum juga ada titik terangnya terkatung – katung di Mapolda Metro Jaya, kuat dugaan ketika Kasus Penelantaran Anak dengan Terlapor Dr. Paru MYF tersebut di telisik oleh Tim. Bb74 Penyidik Aiptu Rd yang terindikasi telah melakukan Pelanggaran Etik, saat Tim bb74 mendatangi Propam Polda Metro Jaya. tetapi masih juga beliau dipakai untuk menjadi Penyidik Kasus yang berjalan ditempat atau bisa dibilang ” Mendek ” selama 3 tahun lebih.
Konfirmasi yang ketiga kali ini Tim. Bb74 mempertanyakan ke Pelapor apakah sudah Konsultasi dengan KPAI? Dr. Silvi menjawab itu sudah Rana Kepolisian, justru Dr. Silvi menjelaskan setelah Proses BAP Pelapor Kronologis Pemeriksaan 3 orang saksi, malah waktu itu Penyidik Pembantu meminta sejumlah uang dengan dalih untuk menghadirkan Ahli Pidana agar Kasus ini cepat selesai dan Dr. Silvi sudah memberikan Dana tersebut ke Penyidik tetapi tidak ada kejelasannya, Dengan bahasa Yang Optimis Dr. Silvi pun masih berharap sebagai Warga Negara Indonesia yang butuh Kejelasan bahwa Hukum ini Masih betul – betul berjalan Silvi memohon agar Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri dapat menelusuri Kasus saya ini, kenapa sudah 4 kali pergantian kanit tetapi belum ada endingnya sampai hari ini, jangan Sanksi Etik saja yang diterima Oknum Penyidik tersebut, bila Perlu Pecat saja ungkap dr. Silvi, bahkan saya sendiri datang menemui Aiptu Rd, terakhir kebetulan Rd sedang sakit, lalu ketemu dengan Kanit Nyoman yang ke empat, jawaban yang saya dapat ” apa kata Kanit Nyn Menunggu Gelar, berkas Perkara Numpuk, terlapor akan dipanggil kembali, termasuk Kanit baru Nyn pun sempat bilang masih ada kasus di Polda Metro Jaya ini sudah 4 tahun belum selesai ungkap. dr. Silvi kepada bb74 ketika dikonfirmasi. Ditambahkan dr. Silvi dengan nada yang kesal terhadap Penyidik yang meneruskan kasus dia!! sudah seburuk inikah Hukum di mata Fublik ini,sehingga saya sebagai Pelapor selama tiga tahun lebih terkatung – katung meminta Keadilan, tetapi tak ubahnya seperti Bola Pimpong ungkap dr. Silvi saat dikonfirmasi di Polda Metro Jaya beberapa Minggu lalu oleh bb74, dan
Sebagai warga negara indonesia saya meminta bantuan kapolri,kapolda dan pihak terkait bahwa hukum di NKRI ini masih dapat dipercaya Masyarakat atau Fublik.
Melihat Dugaan Kasus Penelantaran Anak Terlapor Dr. Moch. Yanuar Fajar yang tidak ada kejelasan hingga sekarang ini, terlapor sudah di tugaskan ke Saudi mendampingi para Jemaah Haji Indonesia, bahkanTim.bb74 telah membuat dan mengirimkan Surat resmi selaku yang dikuasakan mendampingi dan memantau kasus Mendek ini ke Kapolri, Kompolnas, DPR-RI, bahkan ke Kapolda Metro jaya tetapi masih juga belum ada tindakan atau solusinya.kenapa begitu rumitnya hingga sudah berjalan tiga tahun lebih, terakhir kru bb74 juga mengkonfirmasi Kanit yang keempat menangani Kasus PA ini, diruang kerjanya beliau hanya menyampaikan Akan gelar Kasus kembali, kita lihat saja nanti, sama dengan yang disampaikan bu Dr. Silvi kepada bb74 ketika dikonfirmasi, menyangkut adanya indikasi kejanggalan di dalam kelanjutan Gelar Kasus PA MYF ini Pelapor juga mengharapkan agar Kapolda atau Kapolri menurunkan Tim untuk menelusuri/menginvestigasi Indikasi Pelanggaran Penyidik Dugaan Kasus Penelantaran Anak di Polda Metro Jaya dengan dua harapan Pertama Ngandang, kedua bertanggung jawab. Ungkap. Dr. Silvi kepada bb74 ketika dikonfirmasi.
( Ugastra. Amd / Roby )