Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi Dorong Pengelolaan Dana Desa Untuk Pengembangan Desa Wisata
Wakatobi – Abdul Malik Latif Kabid Kelembagaan Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi saat ditemui diruang kerjannya menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi ikut mendorong pengelolaan Dana Desa untuk pengembangan Desa Wisata di kabupaten Wakatobi.
“Dukungan tersebut mengingat banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan di Kabupaten Wakatobi dengan menggunakan Dana Desa yang dikelola oleh BUMDesa, ini akan sangat menguntung kan desa apalagi Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan sebagai salah satu dari sepuluh destinasi pariwisata di Indonesia,” Ungkapnya.
Abdul Malik Latif berharap kirannya pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Wakatobi mulai tahun 2018 Dinas Pariwisata Kabupaten Wakatobi memberikan masukan ke masing-masing Desa di Kab.Wakatobi agar dana desanya diarahkan untuk mendukung pengembangan desa wisata, terbentuknya desa wisata akan diperkuat dengan pelatihan kepada masyarakat seperti pembuatan souvenir, pelatihan bahasa asing, pelatihan “tour guide” dan pengelolaan homestay.
Abdul Malik menambahkan bahwa salah satu yang bisa dikembangkan di Kabupaten Wakatobi antara lain pengembangan desa wisata, ini akan sangat menguntungkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), namun ketika desa wisata akan dijadikan salah satu bidang usaha BUMDesa maka yang harus BUMDesa persiapkan antaralain pembangunan infrastruktur dasar dalam mendukung pengembangan desa wisata di antaranya meliputi pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, mck, dan tempat ibadah di desa wisata tersebut, Malik mengingatkan kepada kepala desa bahwa pembangunan infrastruktur dasar yang dimaksud adalah dengan memberdayakan masyarakat/pola gotong royong sehingga dana desa yang dikelola oleh BUMDesa untuk mendukung desa wisata tidak terkuras habis untuk pembangunan fisik melaingkan masih ada alokasi yang dapat dimanfaatkan oleh desa untuk mengembangkan sektor perekonomian desa setempat dalam mengembangkan usaha-usaha produk unggulan desa.
Abdul Malik juga menjelaskan bahwa yang tidak kalah penting adalah terkait dengan penataan kelembagaan Desa. Penataan Kelembagaan desa diharapkan bahwa Pengurus harus dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
“Bila Kelembagaan desa tertata dengan baik maka akan sangat mendukung kelancaran pelaksanan tugas yang menjadi tanggung jawab desa antara lain; penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Adapun komposisi Kelembagaan desa yang dimaksud antalain meliputi pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person. Sedangkan pemerintahan desa dalam UU No.32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kaur-kaur, dan kepala wilayah sedangkan Perananan pemerintah desa dalam menyusun dan melaksankan APBDes adalah pelaksanaan dari tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki pemerintah desa dalam hal pelaksanaan pembangunan di desa.
(Boy Mitro Wakatobi)