DINAS PEMBERDAYAAN,PEREMPUAN , PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK ,PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DP3MD) SELENGGARAKAN PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA 2017
oleh Andika Perdana ·
BB74-Wakatobi- Dalam rangka upaya untuk menuntaskan pengelolaan ADD dan DD 2018 , makaDinas penberdayaan perempuan, perlindungan anak , pemberdayaan masyarakat dan desa. Menyelenggarakan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa. Adapun Tema Pelatihan ” Dengan Semangat UU No.6 Tahun 2014 . Kita Tingkatkan Sumber Daya Aparatur Pemerintah Desa Bidang Pemerintahan ” Pelatihan dilaksakan selama 2 hari yakni (9-10/12/2017)
Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa dihadiri oleh Kades dan Aparat Desa se-Wakatobi dan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab.Wakatobi Rusdin.SH. Dalam sambutannya Rusdin mengingat kepada para kades dan aparatur desa agar dalam mengelola anggaran baik ADD/DD supaya tetap mengedepankan regulasi antaralain UU No 6 Tahun 2014.
DP3MD dalam rangka menyukseskan pengelolaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) 2018 menyelenggarakan Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa. Adapun narasumber pada pelatihan tersebut :1. Kapolres AKBP Wakatobi Hadiwinarno, S.Ik; 2.Bidang Pemerintahan dan Kesra Rusdin, SH; 3.Kepala Dina P3MD H.La Ode Husnan, S.Pd dan 4.Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Usman , S.Pd. M.Pd
Kapolres AKBP Hadiwinarno, S.Ik
Dalam materinnya menjabarkan tentang Tugas Pokok , Fungsi dan Peran BABIKANTIBMAS dalam Pengawasan Dana Desa antaralain
menjelaskan, bahwa Bhabinkamtibmas dalam pengawasan dan pengamanan pengelolaan Dana akan selalu bekerjasama antar ketiga pihak yakni kades ,BPD dan Masyarakat desa. Adapun pendekatan yang akan dilakukan tegas AKBP Hadiwinarno adalah lebih pada pendekatan Pencegahan diprioritaskan daripada penindakan hukum. Pendekatan tersebut menurut AKBP Hadiwinarni merupakana langkah strategis dalam upaya
mewujudkan pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dan transparansi.Menurut Hadiwinarso, upayaPenegakan hukum berupa penangkapan dilakukan bila polisi telah melihat adanya niat buruk/laporan masyarakat yang telah diklarifikasi dengan inspektorat terhadap penyalahgunaan yang tersebut. “Maka itu apa boleh buat wajah penegakan hukum harus di tegakjan untuk memberikan efek jera kepada yang lain dan itu merupakan upaya terakhir,” tuturnyan.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan dan Kersa Rusdin, SH memaparkan tentang Regulasi(Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentin Perangkat Desa .
Rusdin dalam materinya menjabarkan penekanan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 antara lain pada pasal 4 ayat 1 di sebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; danDalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Kepala Dina P3MD H.La Ode Husnan, S.Pd dalam materinya memapakan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam pemaparannya Husnan menjabarkan antaralain tentang tugas dan tanggung jawab Kades bahwa Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat pada pasal 14. Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai wewenang, sebagai berikut: 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD 2.Mengajukan rancangan peraturan desa; 3.Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD; 4.Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD; 5.Membina kehidupan masyarakat desa;6. Membina perekonomian desa;
7.Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
8.Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 9.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Sementara itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat pada pasal 6, antara lain 1.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahan-kan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
4.Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
6.Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-¬undangan;
8.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
12.Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13.Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
15.Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup, tutupnya
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Usman , S.Pd. M.Pd menyajikan materi tentang
Laporan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dll
Usman dalam penyajian materinya menekankan bahwa dalan penyelenggaraan pemerintahan Pelaporan itu sangat penting.
Pasal 27 UU N 6 Tahun 2014 tentang Desa,menyebutkan : Kepala Desa wajib:1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;2.Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;3.Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4.Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 48 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;3.Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 49 PP 43 Tahun 2014 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
4.Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:
a.pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; danpelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa : Kepala Desa wajib:
b.menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;c.menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati; d.menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhirtahun anggaran
Pasal 10 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
5.Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a.pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; danrealisasi APB Desa.LPPD Akhir Tahun Anggaran
Dasar Hukum : permendagri-no-46-tahun-2016-tentang-laporan-kepala-desa
Pasal 3 ayat (1); 6.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:
Pendahuluan, memuat uraian tentang : Tujuan penyusunan laporan, Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Strategi dan kebijakan.Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan PembangunanJangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat uraian tentang,Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Rincian Anggaran Pendapatan 0dan Belanja Desa terdiri dari:Pendapatan Desa.Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;Bidang Pembangunan;Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;Bidang Pemberdayaan Masyarakat;Bidang Tak Terduga;Jumlah Belanja; danSurplus/Defisit.Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:Penerimaan Pembiayaan ;Pengeluaran Pembiayaan; danSelisih Pembiayaan
7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;Bidang Pelaksanaan Pembangunan;Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; danBidang Pemberdayaan Masyarakat
8. Penutup memuat materi: kesimpulan laporan;penyampaian ucapan terima kasih; dan saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.
Di akhir pertemuan Husnan berharap ke pada para kades dan aparat desa yang mengikuti pelatihan semoga permasalahan yang ditemukan di 2017 dapat terjawab dengan terlaksananya Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa. Harapnya
Boy mitroemerintahan Pelaporan itu sangat penting.
Pasal 27 UU N 6 Tahun 2014 tentang Desa,menyebutkan : Kepala Desa wajib:1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;2.Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;3.Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan 4.Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 48 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:
1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;3.Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pasal 49 PP 43 Tahun 2014 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
4.Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa paling sedikit memuat:
a.pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; danpelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 9 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa : Kepala Desa wajib:
b.menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;c.menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati; d.menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhirtahun anggaran

Pasal 10 Perda Kab. Purbalingga No 15 Tahun 2015 : Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
5.Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a.pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan;pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; danrealisasi APB Desa.LPPD Akhir Tahun Anggaran
Dasar Hukum : permendagri-no-46-tahun-2016-tentang-laporan-kepala-desa
Pasal 3 ayat (1); 6.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:
Pendahuluan, memuat uraian tentang : Tujuan penyusunan laporan, Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa dan Strategi dan kebijakan.Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan, memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan PembangunanJangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat, memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa;Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa memuat uraian tentang,Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Rincian Anggaran Pendapatan 0dan Belanja Desa terdiri dari:Pendapatan Desa.Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;Bidang Pembangunan;Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;Bidang Pemberdayaan Masyarakat;Bidang Tak Terduga;Jumlah Belanja; danSurplus/Defisit.Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:Penerimaan Pembiayaan ;Pengeluaran Pembiayaan; danSelisih Pembiayaan
7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;Bidang Pelaksanaan Pembangunan;Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; danBidang Pemberdayaan Masyarakat
8. Penutup memuat materi: kesimpulan laporan;penyampaian ucapan terima kasih; dan saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.
Di akhir pertemuan Husnan berharap ke pada para kades dan aparat desa yang mengikuti pelatihan semoga permasalahan yang ditemukan di 2017 dapat terjawab dengan terlaksananya Pelatihan Aparatur Pemerintahan Desa. Harapnya
Boy mitro