DPRD Butur Setujui Sembilan Raperda

Buserbhayangkara74.com, Buton Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menggelar sidang paripurna, tentang persetujuan bersama atas sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), (24/7).
Dari sembilan rancangan itu, enam diantaranya merupakan inisiatif DPRD, antaralain Raperda tentang standar pelayanan minimum pelayanan pemerintahan, pengelolaan barang milik daerah, izin lingkungan, kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, perlindungan Guru, dan Pendidikan baca tulis Al-Qur’an.
Sedangkan tiga lainnya dari pihak eksekutif. Ketiga Raperda itu yakni, tentang pajak dan hiburan, penyelenggaraan penanaman modal, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Sekretaris gabungan komisi DPRD Butur, Sauli, menuturkan, seluruh fraksi dewan tak satupun menolak sembilan rancangan itu. Baik yang diinisaisi oleh DPRD sendiri, maupun dari pihak eksekutif.
“Semua fraksi DPRD Kabupaten Buton Utara menyatakan menerima enam buah raperda inisiatif DPRD dan tiga buah Raperda dari pihak eksekutif menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tahun 2018,” tutur Selasa (24/7/2018).
Di kesempatan selanjutnya, Bupati Butur Abu Hasan memberikan apresiasi atas inisiatif maupun upaya dalam pengajuan proses pembahasan Raperda tersebut. Kata dia, berbagai langkah dan upaya itu, merupakan cerminan betapa kuatnya kinerja serta tingginya komitmen, baik pemda selaku eksekutor maupun DPRD dengan fungsi legislasinya.
“Persetujuan bersama atas sembilan Raperda menjadi Perda, disamping akan menjadi payung hukum dan regulasi dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, juga diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman dalam pengambilan kebijakan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat Buton Utara,” ungkap Abu Hasan.
Penulis: Irsan







