DUA PENGEDAR SHABU DI RINGKUS SATUAN NARKOBA POLSEK KALIDERES.
Buser Bhyangkara 74—Jakarta Minggu(25/02/2018) Satuan Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua orang pemuda pelaku berinisial RN (20 Th) dan A (23 th) merupakan warga Tanggerang ini ditangkap oleh satuan narkoba Polsek Kalideres dimana pelaku ditangkap di pinggir jalan alas tua kel. Semanan, sekitar pukul 02:00 wib,hendak mengedarkan Narkotika jenis shabu.
Adapun pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa 1 paket shabu dengan berat brutto 0,25 gram, yang di simpan dalam jok sepeda motor honda beat tahun 2017 no pol B 6258 VPN,pelaku ditangkap saat sedang transaksi narkoba di tkp.
“pelaku tersebut kami amankan bersama barang bukti yang kami dapatkan saat penggeledahan lantaran adanya keresahan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering berkunjung dan mondar mandir ke daerah Kalideres pada larut malam dan warga mencurigai adanya aktifitas yang mencurigakan tersebut kemudian kami memerintahkan kepada anggota untuk menyelidikinya dan benar pelaku tersebut kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di pinggir jalan alas tua kel. Semanan kec. Kalideres Jakarta Barat. Kemudian pada saat anggota kami melakukan penggeledehan di temuka barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sahabu dengan berat brutto 0,25 gram. Selain barang bukti berupa sabu kami pun menyita berupa,1 unit sepeda motor honda beat tahun 2017 dengan No Pol : B 6258 VPN,1 buah Hp Merk Samsung Warna abu abu,Pelaku pun mengakui bahwa yang di sita dan di amankan dari hasil penggeledahan di pinggir jalan alas tua kel. Semanan kec. Kalideres jakarta barat itu semua miliknya dan barang bukti shabu tersebut shabu yang belum terjual. Pelakupun mengakui sudah lama melakukan transaksi Narkotika,”menerangkan
AKP SYAFRI WASDAR, SH.(Kanit Reskrim)
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dari pada pelaku yang diamankan kami akan telusuri asal usul didapatnya barang haram tersebut jika pelaku memang mendapatkan dari salah satu daerah yang menjadi daerah zona merah yaitu kampung narkoba baik kampung ambon maupun kampung boncos kami tidak akan pernah bosan dalam mengejar dan menangkap para bandar narkoba dan kami pun tidak akan segan segan melakukan tindakan tegas terukur bagi para pelaku yang masih berupaya melawan petugas, dimana arahan dari pimpinan kami yaitu Kapolres Metro Jakarta Barat untuk menghilangkan stigma di Jakarta Barat yg rawan akan peredaran gelap narkoba. dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti yang di amankan dan di sita di bawa ke polsek Kalideres Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut,”ujar KOMPOL EFFENDI, SH kepada media
(Martin/BB74)