Eksekutif KSB NTB Cukup Bijak Menyikapi Sejumlah Poin Tuntutan Para Pendemo Dari GMSBMK

Buser Bhayangkara 74,”  Sekretaris Daerah ( Sekda) Sumbawa Barat NTB H.Abdul Azis SH.MH cukup bijaksana  menanggapi sejumlah point tuntutan yang disuarakan Lembaga Swadaya Masyrakat  (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) saat aksi unjuk rasa di Graha Fitrah Kantor Bupati KSB senin (5/10) lalu. Meski Aksi unjuk rasa dengan tema Selamatkan Gunung Semoan tersebut sempat terjadi perdebatan hangat antar instansi dengan (GMSBMK), namun Pjs Bupati Sumbawa Barat melalui Sekretaris Daerah tetap santun dan tidak terpancing dengan berbagai bahasa dialog yang cenderung melecehkan birokrasi, bahkan dengan bijak mengundang seluruh stakeholder duduk bersama menggelar hearing untuk menyampaikan pemahaman kepada para pengunjung rasa, terkait proses awal administrasi atau rekomendasi tentang ijin survey dan eksplorasi tambang PT Sumbawa Barat Mineral (SBM) di kawasan Gunung Samoan.

Sekretaris Daerah (Seda) Sumbawa Barat NTB H.Abdul Azis.SH.MH kepada wartawan meluruskan, bahwa ada tiga point tuntutan LSM yang tergabung dalam GMSBMK terkait Operasional tambang PT SBM di Kawsan Gunung Semoan Taliwang, yaitu mendesak Bupati Sumbawa Barat segera mencabut izin lokasi tambang di Gunung Samoan dan Meminta Bupati serta stakeholder instansi terkait untuk menggelar hearing bersama  perwakilan para peserta aksi unjuk rasa, dan yang ketiga mendesak manajemen perusahaan tambang PT.SBM segera angkat kaki dari Gunung Samoan, “Hearing yang kita Gelar bersama perwakilan para peserta aksi unjuk rasa tersebut, merupakan salah satu sikap transparansi dan responsif Pemerintah Daerah Sumbawa Barat terhadap berbagai tuntutan GMSBMK yang selama ini terus ngotot untuk menggelar pertemuan, membahas soal rekomendasi ijin  Operasional tambang PT SBM yang dikeluarkan pimpinan Birokrasi Sumbawa Barat sebelumnya,” jelas Sekda yang dikenal ramah.

Dan menjelaskan, terkait soal
ijin pertambangan sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU) Nomor.4/ 2009, yang diperbarui Undang-Undang (UU) Nomor 3/2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. dan Undang-undang tersebut menyebutkan tentang kewenangan yang menerbitkan izin pertambangan adalah Pemerintah Pusat, ditambah lagi dengan terjadinya perubahan  Undang-Undang (UU) Nomor 32/ 2004 dan undang-undang nomor 23/2014 yang awalnya kewenangan urusan pertambangan berada di Pemerintah Daerah dan ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, untuk itu jika ada izin pertambangan yang telah dikeluarkan sebelum perubahan Undang-Undang tersebut, dan diminta untuk segera dicabut, tentunya harus disampaikan kepada pemerintah Pusat yamg memiliki kewenangan penuh, “Memang pada tahun 2014 urusan pertambangan masih kewenangan Daerah untuk mengeluarkan rekomendasi untuk proses Ijin Usaha Pertambangan (IUP), untuk itu semua pihak harus paham detail bahwa pemerintahan Daerah ditahun 2014 masih mengacu kepada undang-undang 32/2004 dalam mengeluarkan rekomendasi ijin pertambangan, dan setelah terjadinya perubahan penyelenggaraan pemerintah daerah, kewenangan urusan ijin pertambangan dan kehutanan beralih di pemerintah Provinsi dan Pusat,” jelas Sekda dengan nada akrab.

Untuk itu, Sekda Sumbawa Barat berharap kepada masyarakat yang tergabung dalam peserta aksi unjuk rasa agar lebih jeli dan bijak dalam menyikapi berbagai persoalan, tetutama yang terkait dengan proses awal hingga keluarnya IUP dikawsan Gunung Semoan tersebut. Pemerintah sudah sangat terbuka dan beritikat baik untuk memenuhi tuntutan para pengunjuk rasa, namun sayangnya sebagian besar tidak bersikap sabar dan santun dalam mendengarkan berbagai keterangan oyentik yang disampaikan Dinas terkait yang sudah kita hadirkan dari Provinsi ataupun Kabupaten, sehingga tidak heran jika solusi yang kita harapkan harus tuntas, namun terjadi stagnan aspirasi akibat saling mempertahankan argumen.

Untuk diketahui, hearing Eksekurif bersama LSM yang tergabung dalam GMSBMK dengan tema “Selamatkan Gunung Semoan” tersebut, dipimpin langsung Sekda KSB H.Abdul Azis.SH.MH didampingi Dandim 1628/SB Letkol TNI Czi.Sunardi.ST.MIP bersama Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono.SIK.MH dan Kajari KSB Nusirwan Sahrul.SH.MH serta Kabag Humar Protokoler Setda KSB Ir.Abdul Muis.MM serta para pejabat terkait dari Provinsi NTB dan para Kepala SKPD Sumbawa Barat.

Revorter : Hong KSB – NTB 

Tinggalkan Balasan