HARKONAS DI JABAR 2019, MENDAG RESMIKAN KANTOR UNIT METROLOGI LEGAL SEKADAU DI BANDUNG

bhayangkara74 – SEKADAU. Kantor Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau yang beralamat di Kompleks Perkantoran Bupati Sekadau secara resmi diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Enggartiasto Lukita di Lapangan Gasibu Bandung Provinsi Jawa Barat pada Rabu 20 Maret 2019 bersama dengan 251 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Peresmian Kantor unit metrologi ini bertepatan dengan puncak peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2019 di Jawa Barat. Ikut hadir mendampingi Bupati Sekadau Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau Drs. Heronimus, kepala Dinas Ketahanan Pengan Pertanian Perikanan dan Perkebunan Sekadau Drs. Sandae. M. Si.

Bupati Sekadau Rupinus, SH, M. Si ikut menyaksikan langsung peresmian kantor unit metrologi kabupaten Sekadau yang ditandai dengan menandatangan Prasasti oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

BACA JUGA  POLDA JABAR LAKUKAN RIKKES BERKALA TAHUN 2019 DI POLRES CIANJUR

Ada empat kota dan satu kabupaten dari 251 kabupaten/kota se-Indonsia yang dipilih secara simbolis penandatanganan prasastinya oleh menteri Perdagangan diantara-Nya, Kota Lubuklingga, Kota Tangerang Selatan, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sekadau dan Kota Ambon.

Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si seusai menyaksikan penandatanganan Prasasti oleh Mendag menyebutkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Kabupaten Sekadau.

Kabupaten Sekadau sudah siap melaksanakan Pelayanan Tera/Tera Ulang. Kesiapan pelayanan tera ini lanjut Bupati tentunya didukung dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang (SKKPTTU).

Bupati Optimis pelayanan tera/tera ulang di kabupaten Sekadau bisa berjalan dengan baik seiring dengan diresmikannya kantor unit Metrologi yang baru saja dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI.

Lebih jauh dikatakan Bupati unit pelayanan tera sudah diatur dalam Perbup 59 tahun 2018 tentang SOTK UPTD Metrologi Legal dan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Tera/Tera Ulang.

BACA JUGA  GELAR APEL GABUNGAN PENGAMANAN PAWAI OBOR JELANG ASIAN PARA GAMES 2018

Termasuk juga aparatur pegawai yang akan melaksanakan tera ini juga sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau. “Pegawai yang akan melaksanakan tera sudah ada 2 orang, mereka berhak melaksanakan tera, dan kita juga punya 1 Orang Pengawas Kemetrologian,” ujarnya.

Mengenai peralatan yang dimiliki oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Sekadau, Bupati menyebutkan Peralatan yang ada sekarang sudah standar termasuk juga gedung kantor. “Sebelumnya kita melaksanakan pelayanan Tera/Tera Ulang difasilitasi oleh BSML Regional 3 yang berada di Banjar Baru Kalsel.
Sekarang kita sudah punya pelayanan tera/tera ulang,” ujarnya.

Rupinus menginginkan masyarakat mendapatkan kepastian bahwa barang yang dibeli sesuai dengan berat atau kapasitas yang tertera pada barang dan tidak ada pengurangan takaran.

BACA JUGA  AHOK DIKABARKAN MASUK ISLAM? HABIB NOVEL SENANG: AHLAN WA SAHLAN

Oleh sebab itu layanan mengenai tera, tera ulang dan metrologi legal di kabupaten Sekadau akan terus ditingkatkan.
Terselenggaranya pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal akan menjamin kepastian hukum dan kebenaran hasil penakaran, penimbangan dan pengukuran serta memberikan perlindungan terhadap konsumen di kabupaten sekadau.
(Humpro/Jhon)

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TABLOID EDISI TERBARU 2019

  • Edisi Ke-69

DESTINASI WISATA

RUBRIK KESEHATAN

KABAR DUNIA

IKLAN LAYANAN PUBLIK

KOMUNITAS JURNALIS ANTIHOAX