Penjelasan gambar

Penjelasan gambar

Selengkapnya »

Penjelasan gambar

Penjelasan gambar

Selengkapnya »

Penjelasan gambar

Penjelasan gambar

Selengkapnya »

 

Hendak Minta Akta Kelahiran Anak, Wanita Ini Diludahi dan Dianiaya Suaminya

WAKATOBI – Ratnilam (42) warga lingkungan Enunu, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, mendapat perlakuan tidak baik. Dianiaya Haerudin alias La Meti (47) yang juga adalah suaminya, berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjabat Kepala Bidang di Satuan Kepolisian (Satpol) Pamong Praja (PP).

Kejadian bermula ketika Ratnilam bersama anaknya hendak meminta akta kelahiran. Namun harapannya untuk mendapatkan akta kelahiran pupus ketika sang suami menolak untuk memberikan akta, kemudian Ratnilam kembali menanyakan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil karena ingin membayar pajak yang diketahui atas namanya (Ratnilam).

“Dia langsung marah-marah dan meludahi dan menampar anaknya yang sedang duduk diruang tengah, kemudian anak saya berdiri dan masuk ke kamar untuk mengambil album foto, lalu dia menyusul anaknya kekamar dan menarik sambil berkata kepada si anak. Anak binatang, tidak pernah muncul disini baru mau ambil foto-foto,” Katanya saat ditemui di Kepolisian Sektor (Polsek) Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).

Sambungnya, karena hal itu saya beritahu Bapaknya supaya jangan bikin seperti itu anak perempuanmu, Adu mulutpun tak terhindarkan antara pasangan suami istri yang diketahui sedang berjalan proses perceraiannya pengadilan agama Pasar Wajo.

“Dia meludahi saya hingga saya ambil hangar jemuran dan melemparkan kearahnya tapi dia tepis, Kemudian dia mengambil hangar jemuran yang saya lemparkan tadi itu lalu memukul saya secara berulang-ulang dikepala depan dan belakang, serta lengan tangan kiri,” Ungkapnya, Saat ditemui di Polsek Wangsel, Jumat (14/07/2017).

Ia meminta pihak kepolisian agar ada keadilan terhadap perlakuan suaminya, “Kalau minta maaf pasti saya maafkan dia, tapi selalu saya ingatkan dia agar anak-anak diurus dengan baik. Tapi jangan harap saya akan mencabut laporanku, kalau bisa penjara supaya dipenjarakan, siapa tau dia bisa sadar akan perbuatannya, karena sudah 22 tahun kami bersama dan 22 tahun pula saya sadarkan namun tidak pernah sadar juga,” Tukasnya.

Lanjutnya, sudah satu tahun lebih kami tidak akur alias pisah ranjang tapi dia tidak pernah menafkahi anak-anak, Saya semua yang menanggung semua kebutuhan anak-anak, kerja jungkir balik sana sini. Sementara Gaji, tunjangan anak dan istri masih sama dia semuanya, sesenpun tidak pernah dia berikan kepada anak-anaknya. Saya suruh anak-anak ke ayahnya tapi mereka enggan.

Akibat tindak pidana penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala bagian depan, luka lebam pada lengan tangan kiri dan luka lebam pada kepala bagian belakang tepatnya dibagian telinga sebelah kiri.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek), Ipda Juliman menyebutkan jika kasus ini masih dalam proses penyidikan namun terbukti bersalah, pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 44 (1), Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). atau Pasal 351 KUHP (1) tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(Nova Ely Surya)

Tinggalkan Balasan