Ironis, Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon Kab.Cianjur tersandung Kasus Narkotika Jenis Sabu

Buser Bhayangkara74, CIANJUR

– Sungguh ironis dan memprihatinkan, seorang panutan masyarakat yakni seorang kepala desa di kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur melakukan perbuatan yang tidak terpuji yakni terjerat kasus narkotika jenis sabu – sabu, dan saat ini mendekam dijeruji besi Mapolres Cianjur berikut 2 (dua) orang temannya dari akibat perbuatannya.

Kasat Res Narkoba Polres Cianjur Polda Jabar AKP ALI JUPRI, SH.,MH menerangkan, “Kami (Sat Resnarkoba Polres Cianjur, red) telah menangkap 3 (tiga) orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu – sabu. Adapun ketiga orang tersebut berinisial YS alias Tutay, AM alias Okem, dan SM seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Adapun kronologis penangkapan kepada tiga orang tersebut, “Pada awalnya pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang menginformasikan bahwa ada seseorang bernama YS alias Tutay yang beralamat di Cikalongkulon dan diduga suka menyalahgunakan narkotika jenis sabu – sabu .
Dan atas informasi tersebut, selanjutnya kami (Sat Resnarkoba Polres Cianjur, red) melakukan penyelidikan, lalu pada hari Rabu (07/04/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saksi dan pelapor mendapati YS berada didepan rumah miliknya AM yang beralamat di Kp.Cilemat RT 03, RW 03 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, kemudian saksi dan pelapor mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badannya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus kertas tissu dililit solatif hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana panjang yang sedang dipakainya, kemudian di saku depan sebelah kirinya ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok L.A Mentol yang didalamnya berisi satu buah pipet kaca bekas penggunaan narkotika jenis sabu – sabu, dan setelah di interogasi bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari AM alias Okem, dan ia ada disana untuk mengantarkan sabu tersebut. Tidak lama setelah itu datang AM yang katanya habis dari Cianjur, dan setelah di interogasi bahwa benar ia sebelumnya yang pesan sabu tersebut kepada YS serta sudah dibayarnya dengan harga keseluruhan Rp.530.000,- (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan ia (YS) menjelaskan bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dengan SM (Kepala Desa Mentengsari Kec. Cikalongkulon) dengan menambahkan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), dan tidak lama setelah itu datanglah SM, lalu oleh saksi dan pelapor diamankan. Lanjut di interogasi, ia pun mengakui bahwa benar ia telah menyerahkan uang sebesar dua ratus ribu rupiah kepada AM, dan uang tersebut oleh AM dibelikan untuk beli narkotika jenis sabu – sabu, setelah itu ketiganya berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”. terang Ali Jupri, Rabu (14/04/2021) di Mapolres Cianjur.

Lanjut Ali, Kepada ketiga tersangka tersebut (SM, YS dan AM, red) dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang “Narkotika” dengan ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 20 ( Dua puluh) tahun”. Pungkasnya

Penulis : KANG BOB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.