Jajaran Polsek Subang, Polres Subang Laksanakan Kegiatan Ops Yustisi Inpres no 6 tahun 2020 dan Sosilisasi Perbup No 53 tahun 2020

Subang Buser Bhayangkara74,

– Menindak lanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 1635 / VI / Ops.1.1.1/2020 Tanggal 09 Juni 2020, Kapolsek Subang Melalui Unit Lantas Polsek Subang melaksanakan sosialisasi Perbup no 53 tahun 2020 tentang sangsi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan dan arahan kebiasaan Patuh terhadap protokoler kesehatan dengan wajib menggunakan masker, kepada warga masyarakat di Jln.Mayjen Sutoyo Subangdan sekitarnya yg tidak pakai masker di Wilayah Hukum Polsek Subang  Dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru Ops Aman Nusa II 2020. Kamis (01/10/2020)

Kegiatan tersebut Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP ARIES KURNIAWAN WIDIYANTO,SH. melalui Kapolsek Subang KOMPOL YAYAH ROKAYAH dengan melibatkan Panit Lantas 1 dan 2 Anggota Unit Lantas serta Sabhara Polsek Subang.

Kapolres Subang AKBP ARIS KURNIAWAN WIDIANTO SH, melalui  Kapolsek Subang Kompol Yayah Rokayah Berharap ” Dengan dilaksanakan kegiatan memberikan sosialisasi inpres No 6 tahun 2020 dan  perbup no 53 tahun 2020 tentang sangsi pelanggaran terhadap protokoler kesehatan  dan Arahan patuh terhadap protokoler kesehatan wajib menggunakan masker Kepada masyarakat di sekitaran Jl.Mayjen Sutoyo Subang wilkum Polsek Subang sehingga warga masyarakat terus terbangun kesadaran mandiri utk selalu menggunakan masker dan pola Hidup sehat, Diharapkan kepada seluruh warga masyarakat  Kec/Kab. Subang Kab. Subang, patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan dgn air yg mengalir guna Pola Hidup Bersih dan Sehat dan Menciptakan kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran virus covid 19.

Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusip.

Kosim Hidayat / Sani – Subang

Tinggalkan Balasan