JANJI MANIS DANA BANTUAN 2018 PEMPROV DKI KE PEMKOT BEKASI MENJADI PERTANYAAN

Spread the love

Bekasi, Pemprov Dki membuat pernyataan akan memberikan bantuan dana 2018 yang telah disepakati bersama ke Kota Bekasi menjadi pertanyaan masyarakat kota bekasi, Hal ini disayangkan salah satu perwakilan masyarakat Kota Bekasi yang fokus monitoring terkait sampah dan pelayanannya, Machfudin Latif, Amd (Direktur Utama BPI-RK).

Usulan Bantuan Dana Hibah Kota Bekasi kepada DKI Jakarta terkait Sampah Bantar gebang di tahun 2018 yang konon sebagai salah satu upaya menjaga kesinambungan hubungan baik diantara kedua belah pihak ternyata meninggalkan pertanyaan besar dari para warga kota Bekasi, Yang sampai saat ini belum teralisasi.

” karena sesuai pernyataan kepala daerah DKI Jakarta sejumlah dana bantuan tersebut akan segera diberikan kepada Kota Bekasi di tahun ini, namun kenyataannya ada sejumlah dana yang di janjikan DKI kepada Kita Bekasi yang sampai saat ini blm juga diberikan, padahal Kota Bekasi telah sepenuhnya memberikan apa yang telah menjadi hak DKI Jakarta, namun blm sebaliknya”, Ungkap Latief.

Lanjut Latif mengungkapkan ke pada team BB 74, ” hal ini sangat disayangkan atas sikap Pemprov DKI terkait pernyataan yang pernah diungkapkan atas hak yang pernah diajukan oleh Kota Bekasi yang sampai saat ini ada yang belum sampai terealisasi tentang Rekomendasi Program/Kegiatan Bantuan Keuangan Kota Bekasi Pada APBD TA 2018 Sesuai Addendum Kerjasama DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi No.4 dan 224 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan TPA menjadi TPST Bantar Gebang sekitar Rp.138.549.833.000 dan 64.154.000.000″, Ujarnya.

“yang seharusnya kedua daerah melakukan tugasnya sesuai perjanjian malah terlihat Kota Bekasi yang sangat profesional telah melakukan tugasnya namun sebaliknya terlihat blm dapat merealisasikan apa yang pernah diungkapkannya padahal tahun 2018 akan segera usai, kami selaku masyarakat Kota Bekasi hanya mengingatkan kepada DKI Jakarta agar segera menunaikan kewajibannya kepada Kota Bekasi sesuai dengan pernyataan dan perjanjian yang sudah dilakukan. Bukan bersifat intervensi namun kami hanya mengingatkan, yang kami lakukan ini adalah demi terbangunnya kondusifitas hubungan antara kedua belah pihak yang jauh lebih baik lagi ke depan karena apa yang telah nyatakan DKK Jakarta adalah suatu janji yang bukan hanya kepada perorangan namun kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi khususnya masyarakat yang terkena imbas dari pembuangan sampah yang dikirim DKI Jakarta ke Kota Bekasi ini”, Ujar Machfudin Latif, Amd (Direktur Utama BPI-RK). BY DIKA MP