KADES CIJENGKOL TERAPKAN DANA SILUMAN UNTUK BANGUN DESANYA
” Kenapa ???..
Maraknya, pembangunan dengan alokasi Dana DD, ADD, dan BanProp di Kabupaten Subang, acap kali pengerjaanya banyak yang diborongkan oleh pihak desa ke pihak luar desa padahal, apapun bentuk pembangunan didesa tidak boleh diborongkan, melaikan harus swakola. Pemerdayaan masyarakat harus menjadi skala prioritas demi menopang kesejateraan masyarakat desa itu sendiri.
Selain diborongkan, bahkan dalam praktek dan teknis pengerjaannya terkesan asal jadi, kedapatan hasil pekerjaan tidak sesuai harapan, papan nama tidak pernah ada, hingga keterbukaan atau nilai transfaransi tidak dihiraukan.
Hal ini diungkapkan Anggota LSM LMP Kabupaten Subang Dedi Saidi saat dikonfirmasi awak media BB74(20/01/2018)
“Pembangunan Desa, yang dikelola langsung oleh desa melalui Dana Desa (DD) ataupun ADD, Banprop yang merupakan program pusat dan daerah untuk percepatan pembangunan, tidak boleh digunakan semena – mena. Apa lagi pengerjaannya sampai diborongkan ke pihak ketiga, ini suatu pelanggaran” Ungkap Dedi.
Pelanggaran yang dimasud yakni peraturan Undang-undang (uu) Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Presiden (perpres) Nomor.70 tahun 2012 Tentang Perubahan. Kedua Perpres Nomor. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan barang /Jasa Pemerintah.
“Pelanggaran tidak sampai disitu, ketidak jelasan membuat sebuah masalah besar, dan kemungkinan akan terjadi sebuah dilema bagi desa itu sendiri terutama untuk kepala desanya. Karena Dana yang tidak tahu asal usulnya adalah bisa dikatakan dana gaib atau dana siluman. Jelas Dedi.
Desa Cijengkol Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang, desa Cijengkol salah satu desa dibilangan Kabupaten Subang yang diduga tidak menerapkan sistim, aturan dalam hal pengelolaannya tidak selaras dengan undang-undang yang berlaku.
“Kita menghimbau ke Perangkat desa, pergunakanlah dana itu sebaik mungkin, program ini berguna untuk kepentingan umum khususnya untuk masyarakat desa dan kemajuan desa itu sendiri,””Dana desa tidak bisa dikerjakan secara borongan tetapi harus dikerjakan secara swakelola,” Tegas Dedi.
Diketahui sebelumnya, pengerjaan gelaran hotmix. Rabat beton, TPT, dan masih ada pekerjaan yang lainnya, dari kesemuanya tidak dapat ditemui keterangan dari mana sumber dana yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut, baik keterangan secara lisan dari hasil wawancara atau konfirmasi awak media dan tulisan yang biasa terpangpang di papan informasi.
Tim awak media yang terdiri dari berbagai media, baik cetak maupun online serta LSM, ketika monitoring dan melakukan tugas sebagai sosial kontrol, dilapangan tidak bisa membuahkan hasil jawaban yang memuaskan, bahkan saat Tim awak media dan LSM menemui LPM Desa Cijengkol 09/01/2018 sempat adu mulut yang tegang karena sikap LPM yang kurang mengesankan dan tidak senonoh dengan ucapan dan perilaku yang tidak sepantasnya bagi orang timur yang terkenal sopan-santunnya, kata-kata LPM dengan nada sumbang berbahasa sunda mengatakan ” Masih Untung Ku Aing diterapkeun ieu anggaran, Anggaran Timana Teu Apal, RABna di imah teu kabawa pak !!!”(masih untung dikerjakan ini anggaran, anggaran dari mana tidak tahu, RABnya dirumah pak ) sambil gusar dan muka merah seakan tidak mau atau alergi kedatangan wartawan dan lembaga.
Sekertaris dan bendahara desa Cijengkolpun tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, semua jawaban mereka sama ” tidak tahu pasti mengenai hal ini tanya saja ke kepala desa takut salah” jawab mereka saat dikonfirmasi dimasing-masing kediamannya.
Tidak sampai disitu tim awak media langsung ke Desa Cijengkol, disayangkan, saat itu Kades tak masuk kerja karena sakit dan di rawat di rumah sakit. Hal itu disampaikan salah seorang staf Desa Cijengkol.
Selang beberapa hari tim awak media kembali mendatangi Desa Cijengkol untuk menemui Kepala Desa, tepatnya setelah shalat Jum’at (12/1/2018) ternyata Kades sudah pulang.
Tahu Kades sudah pulang tim awak media, tidak kalah diakal , hari itu pula kira pukul 16.30 WIB langsung mendatangi rumahnya, juga tidak ada dirumah, berdasarkan petunjuk dari warga sekitar, Kepala desa sedang berada di kolam yang lumayan jauh dari rumahnya, dan tim awak media pun langsung mengejar ke tempat dimaksud untuk menemui Kades, rupa-rupanya kedatangan tim awak media Kepala desa ini kelihatan merasa kaget dan kurang bersahabat, hingga sambutannya keluar bahasa yang kurang tepat dan tak pantas untuk diucapkan.
“Emangnya ada apa cari -cari saya, kalau urusan kerjaan baik urusan pengelolaan dan penggunaan DD dikantor desa saja jangan disini ,katanya.
“Sudah jangan dulu bahas masalah ini dan itu saya sudah cape, kerjaan saya banyak , ini bukanlah momen yang tepat harusnya di kantor Desa, kenapa saya dicari-cari kaya buronan saja,” ungkap kades Maman Supratman.
Sebelumnya Dedi Saidi, telah mengingatkan Maman Supratman untuk bersikap koperatif terhadap Media dan Lembaga yang datang untuk konfirmasi.
Lanjut Dedi Saidi, ” saya sebagai tim dari lembaga dan sekaligus sebagai putra daerah Serangpanjang sudah seharusnya mengingatkan dan berkewajiban atas mandat pekerjaan, yang memegang teguh etika yang ada dlembaga.
Kades Cijengkol, Maman Supratman saat ditemui tim awak media di kantor Desa, untuk mengklarifikasi dan menindak lanjuti hasil investigasi sekali gus konfirmasi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), penerapannya dalam pola kegiatan pekerjaan peningkatan pengaspalan (Hoctmix) jalan, sesuai tufoksi, tim awak media bukan untuk mengintimidasi dan intervensi atas kinerja dan tufoksi Kades, dan kalaupun yang dilakukan tim awak media itu adalah sebagai kontrol adapun investigasi dan konfirmasi itu merupakan etika jurnalis, harusnya Kades paham tufoksi awak media, setidaknya Kades tak harus menghindar dan jangan takut karena benar.
“Ada apa yach…ditinggal dulu, saya di panggil harus segera ke Subang,” kata Kades saat ditemui kembali di Kantor Desa kepada tim awak media, Jum’at (19/1/2018).
Alasan-alasan yang tidak jelas menjadikan tim semakin ingin menggali keterangan yang lebih detail dan pada prinsipnya Kades Cijengkol Maman (Sule) tidak mau berkomentar hingga berita ini tayang. Diharapkan Inspektorat Daerah (Irda) dalam kapasitasnya harus benar-benar lebih teliti dan cermat ketika sedang memeriksa.
Tiga kali pertemuan ditempat yang berbeda dengan Kepala desa Cijengkol tidak ada kejelasan dan buntu jawaban saat dikonfirmasi awak media, pertama Pengelolaan pembangunan tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan.
Sebagai anggota lembaga Dedi Saidi menegaskan setiap proyek tanpa papan nama proyek sudah merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang-undang dan peraturan lain”ungkapnya”
(Epul/Deni)