Kapolres Buol Terjun Langsung Ke TKP Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Buol – Sulteng, Buser Bhayangkara74
– Aksi demo yang berafiliasi dalam “Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Buol Bersatu” berjalan dengan hikmat dan damai. massa aksi bertatap muka langsung bersama Kapolres Buol untuk menyampaikan aspirasinya dihalaman kantor DPRD kabupaten Buol . Kamis.(8/10/2020)
“Massa yang menyampaikan orasinya mendapat pengawalan dari personil Polres Buol.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo terjun langsung di dampingi oleh Waka Polres Buol Kompol Johni Bolang.S.Sos..M.H , Kabag Ops AKP Jos Ch Lawani SH , Kabag Sumda AKP Maikun, S.H., M.H, Kapolsek Biau Iptu Jaozi dan para PJU Polres Buol.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres menyampaikan imbauan kepada massa yang melakukan aksi demo, agar dalam menyampaikan aspirasinya lakukan secara damai serta mengharapkan agar massa aksi tetap mengikuti protokol kesehatan”.ucap Kapolres Buol kepada massa yang melakukan aksi demo tersebut.
Aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terus berlanjut. Siang ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kabupaten Buol provinsi Sulteng.
‘Ketua Kongres Aliansi serikat buruh Indonesia menyebutkan kaum buruh di kabupaten Buol melakukan aksinya di DPRD kabupaten Buol dan kawasan indusrti.
Aksi dilakukan di seluruh Indonesia mulai pada tanggal 6 – 7 dan 8 Oktober 2020. Diperkirakan Aksi penolakan UU Cipta Kerja akan lebih besar di lakukan oleh massa di seluruh Indonesia pada hari ini 8 Oktober 2020.
“Kalau tanggal 8 Oktober itu kan memang aksi puncak yang dilakukan oleh gerakan buruh bersama rakyat dan juga bersama aliansi di DPRD yang ada di daerah – daerah seluruh Indonesia.
” Bahwa dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran kerja dan meningkatkan peran kesejahteraan pekerja atau buruh dalam memdukung ekosistem investasi. Undang – Undang (UU) mengubah dan menghapus dan menetapkan peraturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 , UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jasmani sosial nasional dan UU nomor 25 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Ungkapnya
Penulis : NAS/ KASMAWATI – MBB74