Kapolsek Rancah, Polres Ciamis Memimpin Langsung Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi
Ciamis Buser Bhayangkara74, – Kapolsek Rancah memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker berdasarkan Inpres No.6 Tahun 2020. Operasi tersebut dilaksanakan di depan pasar Rancah Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Rabu (30 September 2020).
Bersama Anggota yang terdiri dari 6 pers Polri
2 Pers Koramil 5 Pers kecamatan Rancah 3 Pers Puskesmas 1 Sat pol PP dan 2 Relawan PP personel gabungan dalam operasi yustis
diterjunkan dalam rangka penegakan disiplin menggunakan masker terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seiring pengetatan pembatasan sosial bersekala mikro yang kembali di diterapkan di wilayah Polsek Rancah.
Kapolsek Rancah AKP ALAN DAHLAN S.H menuturkan, sasaran dari pada operasi yustisi warga masyarakat maupun maupun pengguna jalan yang mau belanja ke pasar ataupun Pangandaran baik berkendara roda 2 atau roda 4 yang tidak menggunakan masker.
“Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri, kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi dan denda.
“Hasil operasi yustisi hari ini, petugas memberikan teguran lisan kepada 27 dikenakan sanksi sosial 4 dan sanksi fisik 4 protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, AKP Alan Dahlan S.Hbersama dan seluruh petugas gabungan membagikan masker gratis kepada warga, pengunjung maupun pedagang. Sebanyak 5 masker dibagikan oleh petugas gabungan dalam kegiatan operasi yustisi.
Kosim Hidayat / Yance – Ciamis