Kasus Pengeroyokan Dan Penganiyayan Satu Tahun Silam Di angkat Kembali.
Polres Cilegon – kuasa hukum korban Ibu Lina Novita SH mengatakan kasus ini telah di kaji ulang karena ada y ketidakadilan terhadap korban yang di keroyokan oleh Sejumlah orang yang tak di kenal.
Rekonstruksi kasus keributan dan pengeroyokan tersebut digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, bersama aparat Polres Cilegon dilakukan olah kejadian perkara (OKP). Lokasinya di lingkungan Polres Cilegon.
Kasus ini kembali di angkat pada hari senin (05/02/18) oleh kuasa hukum korban Ibu Lina Novita Sh.
Dalam keteranganya kepada media Buser Bhayangkara74,mengatakan bahwa kasus ini telah di kaji ulang oleh Satreskrim Polres Cilegon karena insiden Terjadi setahun silam,dan belum ada titik Penyelesaian sampai saat ini.
Kuasa hukum korban Ibu Lina Novita menjelaskan kepada awak media bahwa rekontruksi ini digelar kembali karena setelah pihak korban mengajukan kembali gugatan keberatan atas kasus pengeroyokan yang menimpa klien y.sampai berita ini di turunkan masih di pelajari dan ditanganin oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Gun – Red