Kecelakaan Berat Dengan Korban “Tabrak Lari”
Kronologis Kasus,Terjadi Kecelakaan Berat dengan korban “Tabrak lari” di jalan Raya Ranau – Muara Dua pada Tanggal 2 July 2017.
Atas terjadinya kecelakaan tersebut korban harus di amputasi (diatas lutut) pada Tanggal 6 July 2017 pada bagian kaki sebelah kiri .
Sekitar Tanggal 5 July 2017 adapun keluarga korban mengurus surat laporan terkait keperluan asuransi jasa rahaja.
Dari terjadinya kejadian diatas tidak ada upaya dari pihak pengemudi maupun aparat kepolisian untuk berkunjung kepada korban yang sudah mengalami cacat jasmani. apa lagi meningkatkan adanya “pelanggaran hukum” oleh tersangka.
Namun tak disangka, sekitar Tanggal 27 Maret 2018 ada kehadiran “saksi kunci” yang menceritakan apa yang dia lihat saat terjadinya kecelakaan berat sebagaimana terjadi diatas, meski sudah di tahan oleh saksi untuk mengungkapkannya agar pengemudi yang diketahui masih merupakan warga disekitar korban diharapkan dapat menyerahkan dirinya meski demikian tak terjadi hingga saksi bersama keluarga korban menceritakannya dan menjemput “tersangka” pengemudi diserahkan ke Kepolisian sekitar Tanggal 2 April 2018.
Meski demikian hingga kini saat kuasa hukum memberikan pendampingan hukum menghampiri kasat langka di Polres Oku Selatan dinyatakan pihak kanit dan kasat lantas masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkaranya.
Bahwa apa yang Sedang terjadi atas kecelakaan berat diatas telah terjadi “penelantaran” perkara pelanggaran pidana dimana “tersangka” menyatakan “dilarang” oleh pemilik kendaraan untuk mengungkapkan apa yang sudah terjadi.
Bagaimanapun peneggakkan hukum tetap harus di sidangkan tentu dengan adanya “tersangka” baru dari pihak “pemilik mobil” yang sudah menghalangi adanya pelanggaran hukum.. demikian sekilas kronologi hingga saat ini masih belum ada kepastiannya..
Gun-Red