Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Cicalengka, Polresta Bandung

Bandung Buser Bhayangkara74,

– Jajaran Personel Polsek Cicalengka laksanakan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Cicalengka dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yang tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker. Senin (05/10/2020)

Kegiatan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid -19 tersebut di laksanakan di Jln Dipatiukur samping GDN yang dipimpin langsung Oleh Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi S.H.

Dalam Giat tersebut melibatkan, Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi S.H, Kanit Lantas Polsek Cicalengka AKP Muhamad Abduloh (Chevi), Kanit Binmas Iptu Margiana, Kanit Satpol PP Yuliana dan Koramil Cicalengka.

Adapun Sanksi bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, diberikan tindakan berupa, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan membacakan Pancasila.

Kapolsek Cicalengka Kompol Aep Suhendi S.H, Melalui Kanit Lantas Polsek  Cicalengka AKP Muhamad Abduloh (Chevi)  Berharap ” Kepada seluruh warga masyarakat patuh terhadap Protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, serta Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi  Protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19 ” Pungkas Kanit Lantas

Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.

Kosim Hidayat – Red

Tinggalkan Balasan