Kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang
Subang Buser Bhayangkara74,
– Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020 di Daerah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang dengan sasaran Melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat / pelanggar yg tidak menggunakan Masker / mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi Fisik dan sanksi Sosial serta diberikan Masker apabila tidak menggunakan Masker.Kamis (08/10/2020)
Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat.
Adapun dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut melibatkan, Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, Kanit Intelkam Polsek Pusakanagara Iptu (Pawas) dan Anggota Polsek Pusakanagara.
Adapun Sanksi bagi Masyarakat yang tidak menggunakan Masker, diberikan tindakan berupa Scot Jump terhadap 6 Orang Pelanggar , Teguran dan Himbauan sebanyak 1 kali tindakan terhadap 6 Orang Pelanggar Dan Pembagian Masker terhadap 8 Orang
Kapolres Subang AKBP ARIS Kurniawan Widiyanto SH, Melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat Berharap ” Kepada seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan terbiasa Menggunakan masker dan mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat, Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19 ” Pungkas Kapolsek Pusakanagara
Selama kegiatan dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.
KH / Sani – Subang