Dalam upaya meningkatkan tertib berlalulintas bagi para pengendara kendaraan bermotor (Ranmor, red), dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia selalu mensosialisasikan dengan memberi peringatan dan menghimbau kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat para pengendara kendaraan bermotor baik ranmor roda dua, roda empat atau lebih. Intinya agar masyarakat selalu taat dan patuh untuk mengikuti tatatertib dalam berkendara sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, guna untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengendara itu sendiri.
Peringatan dan himbauan tersebut selalu di sosialisasikan baik melalui media cetak, elektronik ataupun melalui papan nama, spanduk dan lain sebagainya. Intinya agar masyarakat dapat lebih mengetahui, memahami dan mengerti tentang tata tertib dan peraturan berlalu lintas.
Dalam hal demikian, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur Jawa Barat beberapa hari lagi akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2017.
Menurut Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas,red), AKP ,RENDY SETIA PERMANA ,S.IK, Mengatakan kepada Media BB74, “Kami, Satuan Lalulintas (Satlantas,red) Polres Cianjur, beberapa hari lagi akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2017. Adapun untuk pelaksanaannya akan kami gelar/laksanakan dari mulai tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan 14 Nopember 2017, Maka dari itu kami menghimbau kepada masyarakat terutama kepada masyarakat yang suka berkendara, agar selalu melengkapi surat surat kendaraannya serta mematuhi peraturan lalulintas. Selanjutnya dalam setiap mau berkendara, pengendara agar terlebih dahulu memeriksa kendaraannya dalam keadaan baik, guna untuk kenyamanan dan keselamatan,” Kata Rendy.
Selanjutnya Rendy menerangkan, dalam Operasi Zebra Lodaya 2017 nanti, “Target Operasi yang pertama adalah, kami akan menindak pelanggaran pelanggaran lalulintas yang kasat mata. Kemudian target yang Kedua adalah, kami akan menindak pelangaran kendaraan sipil yang menggunakan SIRENE dan LAMPU ROTATOR, karena menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang “Lalu lintas dan Angkutan Jalan” pasal 59, untuk kendaraan yang berhak menggunakan SIRENE dan LAMPU ROTATOR, itu ada beberapa instansi yang memiliki prioritas jalan. Intinya kalau untuk kendaraan masyarakat sipil itu tidak berhak atau tidak boleh menggunakan SIRENE dan LAMPU ROTATOR. Selanjutnya dalam operasi tersebut, bila mana kami mendapatkan barang-barang yang berbahaya dan dilarang, tentu akan kami amankan, Untuk selanjutnya kami serahkan ke satuan Reskrim untuk di proses lebih lanjut,” Terang Rendy.
(KANG BOB, JABAR)