Kepsek MTsN Di Cianjur Di Ciduk Polisi Saat Pesta Sabu dengan 4 Temannya

Buser Bhayangkara74, CIANJUR

– Sungguh ironis, seorang pendidik anak bangsa di Cianjur melakukan hal yang tidak terpuji, dan tentu ini mencoreng nama baik lembaganya (Kementerian Agama, red) dan keluarga besarnya.

Dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Cianjur telah menangkap SG (40) seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah MTsN di Cianjur Jawa Barat.
SG ditangkap saat sedang berpesta sabu dengan 4 orang temannya yang berinisial DJ, UB, JCJ, dan MS.

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP ALI JUPRI, SH.,MH menerangkan, “Pesta sabu tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu kontrakan di kawasan Desa Sabandar kecamatan Karangtengah sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Cianjur langsung menyikapinya, dan didapati 5 (lima) orang didalam kontrakan sedang berpesta narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh SG, DJ, UB, JCJ dan MS. ke lima orang tersebut ditangkap pada Rabu (07/04/2021).

“Didalam rumah kontrakan tersebut, kami amankan lima orang yang diantaranya 4 (empat) laki-laki dan 1 (satu) lagi perempuan (MS),” terang Ali Jupri pada Rabu (14/4/2021) di Mapolres Cianjur.

Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Cianjur, diketahui bahwa SG merupakan PNS dan menjabat sebagai kepala sekolah MTsN di Kecamatan Tanggeung Kabupaten Cianjur Jawa Barat

“Jadi SG ini pesta sabu dengan kekasih gelapnya yang berinisial MS, dan tiga orang teman laki – lakinya,” katanya.

Selain mengamankan para pelaku, kami juga (Sat Resnarkoba Polres Cianjur, red) berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. “Barang bukti berupa sabu seberat tersebut, adalah bagian dari sisa pesta,” kata Ali Jupri.

Atas perbuatannya, SG (Kepala MTsN) dan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang “Narkotika” dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal Hukuman seumur hidup”. Pungkasnya.

Penulis : KANG BOB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.