KETUA ASCAM KONSEL DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN MEWUJUDKAN DESA MAJU KONSEL HEBAT MELALUI PENGELOLAAN BUMDESA

Ketua Asosiasi Camat (Ascam) Se-Konsel Herianto Provinsi Sultra
Disisi lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010. BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.(8/2/18)
Herianto menambahkan bahwa Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud membina dalam ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya administrasi tata pemeritahan yang baik.
Lanjut Herianto bahwa camat dalam melaksanakan pembinaan tentang strategis dalam upaya pengembangan strategis pengelolaan BUMDesa dipayungi oleh Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud membina dalam ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya administrasi tata pemeritahan yang baik Serta tugas tambahan lain yang didelegasikan oleh Bupati.
Herianto melihat bahwa pasti ada permalahan sehingga dapat dikatakan bahwa BUMDesa di Konsel belum bisa dikatakan sebagai Pilar kemandirian ekonomi desa. Inilah yang menjadi dasar Ketua Ascam Herianto menghimbau camat se-konsel untuk berperan aktif dalam membina desa untuk dapat mengembangkan BUMDesanya . Herianto menjelaskan bahwa tujuan Himbauan antaralain bagaimana camat berperan dalam pembinaan tentang Strategis Pengembangan Pengelolaan BUMDesa supaya dapat menjadi pilar kemandirian Ekonomi desa. Herianto Menambahkan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh teman-teman camat dalam membina para kepala desa terkait upaya membangun strategis upaya pengemabangan pengelolaan BUMDesa antaralain Camat harus dapat memastikan bahwa Bagaimana :1. Penataan kelembagaan BUMDes 2. Kapasitas sumber daya manusia Pengelola BUMDes
3. Bagaimana inisiatif lokal untuk menggerakkan potensi ekonomi lokal bagi peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi warga desa.4. Bagaimana proses konsolidasi dan kerjasama antar pihak terkait untuk mewujudkan BUMDes sebagai patron ekonomi yang berperan memajukan ekonomi kerakyatan.
5. Bagaimana pemanfaatan dana penyertaan dari dana desa ke bumdesa
Harianto menambahkan bahwa dengan diketahui permasalahan yang dialami oleh masing-masing BUMDesa maka Ascan dapat berperan untuk membantu BUMDesa untuk keluar dari permaslahan Karena : “. BUMDes merupakan sebuah usaha desa milik kolektif yang digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes merupakan bentuk public and community partnership atau kemitraan antara pemerintah desa sebagai sektor publik dengan masyarakat setempat “ .
Herianto menambahakan adapun ruang usaha yang bisa dilakukan oleh BUMDes berdasarkan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 menyebutkan BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, BUMDes dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh sederhana, BUMdesa Dapat bekerjasama dengan PLN Tujuannya : Masyarakat membayar listrik tidak harus ke PLN tapi melalui BUMdesa, atau Bekerjasama PDAM belum kalau kemitraan dihubungka dengan bulog dan pertamina. Ungkapnya
Herianti optimis bila para camat berperan aktif membina desa di masing-masing wilayahnya maka percepatan perwujudan Visi Bupati Konsel “ Desa Maju Konsel Hebat pasti akan terwujud.
Namun yang harus diperhatikan adalah bahwa BUMDesa dalam mengembangkan Usaha harus berdasarkan potensi Unggulang Desa dan BUMDesa tidak bisa mengabil alih usaha-usaha yang telah di jalankan oleh masyarakat setempat. Justru harus memperkuat usaha –usaha yang telah di kelola oleh masyarakat setempat. Tutupnya
“Boy.Mitro-Moctar-Bambang”







