KETUA POKJA WARTAWAN BEKASI PRIHATIN DUGAAN MASIH ADA PUNGUTAN BIAYA DI SEKOLAH SD

BB74 – BEKASI – Ketua kelompok kerja ( Pokja ) wartawan Bekasi raya, MISAR ARI Kamis, ( 21/3/19 ), akibat pengawasan buruk, dana siluman dipendidikan kota Bekasi merajalela, ketua pokja mendesak kepada para pejabat terkait dan DPRD bidang pelayanan Pendidikan serta tim saber pungli polres Bekasi kota mengambil langkah tupoksi

pihak sekolah sebagai penyelenggara pendidikan yang menggunakan uang negara, yang masih berani menarik uang tidak ada kwitansi pembayaran, alias dana siluman, hal ini diduga pungli marak di SDN kota Bekasi

Seperti dikatakan sejumlah orang tua murid, uang kas bulanan kordinasi persiswa 15 Rb pariatif, saat ambil raport tanda terima kasih 30 Rb sampai 50 Rb, uang THR 50 – 100 Rb persiswa, jual sampul rapot pariatif 60 RB sampai 75 RB, uang kurban saat idul adha 50 RB, uang imfak setiap jumat, kartu nomor induk siswa nasional (NISN) dijual 25 Rb, uang renang 35 RB sampai 40 RB, siswa diarahkan membeli buku tema ditoko yang ditunjuk pariatif harga dari 25 Rb berpariasi setiap mata pelajaran indikasi oknum kepala sekolah dapat setoran dan lain – lainnya

BACA JUGA  IPTU SAJIYA LAKSANAKAN GIAT SAMBANG DIALOGIS DI WILAYAHNYA

Kata ketua Pokja.”Sanksi tegas itu bukan hanya diberikan kepada oknum pelaku penarik pungutan, tetapi juga kepala sekolah (kepsek) yang bersangkutan,” Ungkap Misar Ari Ketua Pokja Bekasi Raya Pada awak Media Buser Bhayangkara.

” sanksi tegas juga harus diberikan kepada kepsek dan Guru karena diindikasikan telah menyalahgunakan jabatan pura – pura tidak tahu adanya Pungli, tidak menutup kemungkinan kepala dinas ikut menikmati, terjadi di sekolah.”

“Kemudian, kalau perlu dihentikan saja dari jabatannya, supaya menimbulkan efek jera, bukan hanya untuk pelaku, tapi juga seluruh pihak sekolah. Sehingga, kejadian ini menjadi efek jera, tidak terulang lagi,” ujar Ketua

Desakan tersebut disampaikan secara langsung oleh ketua, terkait Pendidikan gratis muncul dana siluman, adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru, kepsek, komite sekolah, kordinator wali murid yang ditunjuk oleh guru.

BACA JUGA  SPBU IMAM BONJOL PONTIANAK KEBAKARAN

“Makanya, harus ada sanksi tegas untuk pelakunya, termasuk kepseknya juga. Kalau tidak dikenakan sanksi, pungli itu tidak akan hilang,” tutur ketua Pokja Wartawan Bekasi Raya.

Dia mendesak juga kepada para pihak pemangku kebijakan pendidikan dasar, agar walikota , DPRD terkait, dan tim saber pungli, dan para pejabat terkait untuk melakukan investigasi, kemudian menjatuhkan sanksi kepada pelaku

“Kepala dinas pendidikan, kepsek merupakan pimpinan sekolah. Jadi, seharusnya tahu perbuatan yang dilakukan oleh oknum disekolah, Selain itu, kepsek juga seharusnya beri pengertian tentang pungli kepada peserta didiknya, pungli alias dana siluman, supaya bisa melindungi seluruh siswanya dari pungutan-pungutan liar.” Ucapnya

Lalu, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. Ungkapnya

BACA JUGA  Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Tangkap Polisi

Penulis, : BILLY – IMRON

Previous Article
Next Article
Tabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid BuserTabloid Buser