KLASTER DESA KAPOTA RAYA TUNTAS SELENGGARAN MUSRENBANG DESA 2018
“ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. “

Foto Acara Pembukaan Musrenbang di Kalaster Desa Kapota Rara 2018
BB74-Wakatobi ; Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dan Kecamatan Wangi-Wangi dilaksanakan berdasarkan klaster/pewilayahan, Klaster Desa Kapota Raya :Desa Kapota, Desa Kabita Togo, Desa Kapota Utara, Desa Kabita dan Desa Wisata Kolo.
Musrenbang Desa Klaster Kapota Raya dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kapota pada hari selasa tanggal 20 februari 2018 Pukul 14:00 wita yg di hadiri oleh oleh Perwakilan Kecamatan La Ode Ahmad Raya Yasin,SH,Ruslim S.Si.M.Si. Sarliani,Karmila,dan Muta,Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PDTI) P3MD Kabupaten Wakatobi, Gantoruddin Abapihi dan Pendamping Desa Kapota, Desa Kabita Togo, Desa Kapota Utara, Desa Kabita dan Desa Wisata Kolo : Abdul Haris dan Delegasi Desa Kapota Raya Kades Kapota Abdul Hanas. S.Pd, ,Anggota BPD Kapota La Ode Ahmad, Kades Kabita Togo Muhtar bersama Anggota BPDnya, Kades Kapota Utara Karimudin, BPD Kapota Utara La Ode Rusli, Kades Kabita La Ode Bahlur, BPD Kabita Nurwati,S.Pd, Kades Wisata Kolo Amiruddin ,termasuk Tokoh masyarakat, pemuda, dan PKK , Ungkap Muhtar

Foto Peserta Musrenbang di Kalaster Desa Kapota Rara 2018
Dalam sambutanya La Ode Ahmad Raya Yasin,SH Perwakilan Kecamatan wangi-wangi Selatan menyampaikan bahwa ” Pentingnya dilaksanakan Musrenbang Desa untuk menyampaikan Usulan-Usulan prioritas Masing-masing Desa yang tidak mampu diabiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga itulah yg akan didorong ke Musrenbang kecamatan untuk pengaggaranya didanai melalui APBD” lewat OPD terkait.Musrenbang Desa Kapota Raya :Desa Kapota, Desa Kabita Togo, Desa Kapota Utara, Desa Kabita dan Desa Wisata Kolo. berjalan tertib dan beberapa saran dan pendapat yang diajukan antaralain seperti Kades kabita Togo,Muhtar bahwa melalui Musrenbang desa ini saya ingin mengajak kepada kita semua yang hadir untuk kita samakan presepsi bahwa Musrenbang yang kita laksanakan hari ini adalah Murembang desa tahun 2018 yang realisasinya nanti bila usulan kita diakomodir pemerintah Daerah melalui OPD terkait itu nanti di tahun 2019.

Foto Peserta Musrenbang di Kalaster Desa Kapota Rara 2018
Kades Desa Wisata Kolo amirudin mendukung apa yang disampaikan oleh kades Kabita togo Muhtar supaya kita kades focus mengelola program yang di kaver oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang kita kelola, Pentingnya Musrenbang yang kita laksanakan ini antalain di masing-masing desa se- Kapota Raya masih terdapat banyak program – program perioritas desa yang tidak terakomodir melalui ADD dan DD sehingga butuh dukungan dari pemerintah daerah untuk memperkuat dana desa dan ADD yang di kelola oleh masing –masing desa secara khusus di desa se-kapota raya. Ungkapnya
Pendamping Desa Tenaga Infrastruktur (PDTI) P3MD Kabupaten Wakatobi, Gantoruddin Abapihi mengingatkan kepada semua kades se – kapota raya bahwa terkait Dana Desa yang akan di kelola di 2018, semua pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan itu harus mengacu pada SKB 4 menteri bahwa semua pembangunan di desa harus dikerjakan dengan menggunakan pola padat karya. Intinnya tidak bisa di pihak ke tigakan. Dalam konteks program padat karya SKB 4 menteri menetapkan tema ‘Pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global, termasuk yang harus dipatuhi untuk dijadikan acuan adalah permendes noor 19 tahun 207 tentang perioritas penggunaan dana desa 2018.Ungkapnya
Abdul Haris menambahkan bahwa Musrenbang desa yang diselenggarakan saat ini ( 2018) adalah rembuk usulan program yang akan direalisasikan pada tahun 2019. Kegiatan nanti yang akan direalisasikan di 2018 adalah hasil Musrenbang di 2017 yang lalu. Abdul Haris menambahkan bahwa ini penting untuk diketahui oleh para kades supaya tidak berharap bahwa usulan-usulan yang diajukan saat ini akan terealisasi di 2018. Tutupnya
“ BOY “-BB74