KLASTER DESA LIYA RAYA 2018 TUNTAS LAKSANAN MUSRENBANG DESA

Foto Acara Pembukaan Musrenbang Desa Liya Raya Kec. Wangsel 2018

Foto Peserta Acara Pembukaan Musrenbang Desa Liya Raya Kec. Wangsel 2018
“ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. “
BB74-Wakatobi ; Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dan Kecamatan Wangi-Wangi dilaksanakan berdasarkan klaster/pewilayahan, Klaster Liya Raya : Desa Liya One Melangka, Liya Mawi, Liya Bahari Indah, dan Liya Togo , Musrenbang Desanya dilaksanakan di Aula Liya Bahari pada hari selasa tanggal 20 februari 2018 Pukul 14:00 wita bertempat di aula Desa Liya Bahari.yg
Musrenbang dihadiri oleh Perwakilan dari Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (La Ode Muh.Rahmat.R S.Sos), Perwakilan Bapeda : Abdul Malik Latif, S.Si.MM / Ir.Safiudin, Wa Ode Jaidah, La Ode Suhardin dan Rian Andika Putra,S.M ,Babhinkambtibmas,Pendaping Desa , Dony Ismail Malaka dan Pendamping Lokal Desa Liya One Melangka, Liya Mawi, Liya Bahari Indah, da Liya Togo: Wa Jubi, Lamu serta Delegasi dari masing Desa.
Dalam sambutanya Perwakilan dari Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (La Ode Muh.Rahmat.R S.Sos) menyampaikan bahwa ” Pentingnya Musrenbang Desa untuk menyampaikan Usulan-Usulan prioritas Masing-masing di Desa yang tidak mampu diabiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), itulah yg akan didorong ke Musrenbang kecamatan untuk pembiayaanya melalui APBD”. Ungkapnya
Pendamping Lokal Desa Wa Jubi menjelaskan bahwa Pelaksanaan Musrenbang Klaster Liya Raya : Desa Liya One Melangka, Liya Mawi, Liya Bahari Indah, dan Liya Togo, dilaksanakan dengan pola bahwa masing-masing desa secara bergilir diberikan kesempatan untuk membacakan usulannya. Wa Jubi menambahkan bahwa kondisi jalannya Musrenbang Nampak kondusif. Ungkapnya.
Lanjut Wa Jubi menambahkan bahwa Musrenbang desa yang diselenggarakan saat ini ( 2018) adalah rembuk usulan program yang akan direalisasikan pada tahun 2019. Kegiatan yang direalisasikan di 2018 saat ini adalah hasil Musrenbang di 2017 yang lalu. Wajubi menambahkan bahwa ini penting untuk diketahui oleh para kades supaya tidak berharap bahwa usulan-usulan yang diajukan akan terealisasi di 2018.
Wa Jubi menambahkan bahwa Manfaat lain dari Musrenbang Desa untuk desa adalah ruang untuk menyampaikan isu-isu stratgis yang ada di desa yang penganggarannya akan debangkan ke APBD Pemerintah daerah. Jadi masing – masing desa akan focus untuk mengelola ADD dan Dana Desannya dalam membangun desanya, Pengelolaan ADD dan DD yang focus dan sesuai dengan peruntukan yang diamantkan oleh Undang-Undang maupum permendes pasti akan mengurai kemiskinan diwilayah perdesaan sebagai mana roh pembangunan yang di gerakan oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo. Ungkapnya
“ BOY -Bb74″