KLASTER DESA MOLA RAYA 2018 TUNTAS SELENGGARAKAN MUSRENBANG DESA

Foto : Pembukaan Musrenbang Desa 2018 Klaster Desa Mola Raya Kecamatan Wangi-wangi Selatan

Peserta Musrenbang Klaster Desa Mola Raya Kec.Wangsel

Lanjutan Foto Peserta Musrenbang Klaster Mola Raya Kec.Wangsel
“ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11), yang menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 5 dan 1 tahunan. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 114 Tahun 2014 Pasal 46 ayat 1, bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) diselenggarakan oleh Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Pasal 1 ayat 7 juga menjelaskan bahwa musyawarah tersebut dilakukan antara BPD, Pemerintah Desa dan semua unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang didanani oleh APB Desa, swadaya masyarakat dan APBD kab/kota. “
BB74-Wakatobi ; Pelaksanaan Musrenbang Desa dan Kelurahan DiKecamatan Wangi-Wangi Selatan maupun di Kecamatan Wangi-Wangi dilaksanakan secara klaster. Klaster Desa Mola Raya : Desa Mola Utara, Desa Mola Selatan, Desa Mola Samaturu,Desa Mola Bahari dan Desa Mola Nelayan Bhakti dilaksnakan di Aula Kantor Desa Samaturu. pada hari selasa tanggal 20 februari 2018 Pukul 14:00 wita
Musrenbang Desa Mola Raya di hadiri oleh oleh Camat Wngi-Wangi Selatan Rusfiadin, SP, Sekcam Wangi-Wangi Selatan (Hasarudin, S.IP), Bapeda :I.r. Safiudin, , Babhinkambtibmas Brika Jumarta,Babinsa, Pendamping Desa Kec. Wangi-Wangi Selatan: Hasriadin,S.Sos dan Pendamping Lokal Desa Numana, Wungka, Komala, Matahora : Abdul Haris dan Delegasi dari masing Desa.
Dalam sambutanya Camat Wangi-Wangi Selatan Rusfiadin,SP menyampaikan bahwa ” Musrenbang Desa yang di selenggarakan ini adalah untuk menghimpun isu-isu strategis yang ada di Desa namun belum dapat diakomodir dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di 2018, Usulan-Usulan prioritas Masing-masing di Desa yang tidak mampu diabiayai itulah yg akan didorong ke musrenbang kecamatan untuk dianggarkan melalui APBD 2019″ Ungkapnya
Musrenbang di Klaster Desa Mola Raya : Desa Mola Utara,Desa Mola Selatan, Desa Mola Samaturu,Desa Mola Bahari dan Desa Mola Nelayan Bhakti berjalan sangat kondusif, karena pertanyaan Masyarakat hanya diseputar perbaikan masjid dan pembangunan jalan penghubung desa. menanggapi pertanyaan masyarakat Safiudin menjelaskan bahwa terkait perbaikan masjid cukup masyarakat desa bikin proposal karena anggarannya masuk di pos bantuan pemda. Terkait pembangunan Jalan penghubung desa kalau itu menjadi perioritas desa silahkan diusulkan untuk diteruskan pada musrembang kecamatan. Ungkapnya

Pendamping Desa Kec.Wangi-Wangi Selatan Hasriadin.S.Sos
Hasriadin menambahkan apa yang disampaikan Camat Wangsel itu benar bahwa Musrenbang desa yang diselenggarakan saat ini ( 2018) adalah rembuk usulan program yang akan direalisasikan pada tahun 2019. Kegiatan yang direalisasikan di 2018 saat ini adalah hasil Musrenbang di 2017 yang lalu. Hasriadin menambahkan bahwa ini penting untuk diketahui oleh para kades supaya tidak berharap bahwa usulan-usulan yang diajukan akan terealisasi di 2018.
Hasriadin menambahkan bahwa Manfaat lain dari Musrenbang Desa untuk desa adalah ruang untuk menyampaikan isu-isu stratgis yang ada di desa yang penganggarannya akan ajukan melalui APBD Pemerintah daerah 2019. Jadi masing – masing desa akan focus untuk mengelola ADD dan Dana Desannya dalam membangun desanya, Pengelolaan ADD dan DD yang focus dan sesuai dengan peruntukan yang diamantkan oleh Undang-Undang maupum permendes pasti akan mengurai kemiskinan diwilayah perdesaan sebagai mana roh pembangunan yang di gerakan oleh Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo. Ungkapnya
Lanjut Hasriadin, S.Sos sebagai pendamping Desa sekaligus fasilitator Musrenbang Desa, menambahkan bahwa usulan-usulan yang diajukan oleh masing-masing desa pada saat Musrenbang Desa tersebur akan memberikan skor usulan Desa berdasarkan data dan fakta serta indikator penilaian yang telah di tuangkan dalam peraturan bupati wakatobi tentang perencanaan partipatif pembangunan Daerah, sehingga semua usulan yang diajukan oleh masing desa pada saat Musrenbang desa ketika diteruskan ke Musrenbang kecamatan sudah menjadi usulan perioritas.Tutupnya
“ BOY -Bb74″