KONFERENSI PERS POLSEK BEKASI UTARA POLRES METRO BEKASI KOTA

Buser bhayangkara 74.Bekasi
Pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019 sekira pukul 14.30 Wib Polsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika jenis shabu dan ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan ayat 114 (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi, S.Kom dan didampingin oleh Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Bahrudin, SH dan Panit Narkoba Polsek Bekasi Utara Aiptu Deni Murdiana, SH.

I. Perkara
Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan menjualbelikan narkotika jenis shabu dan ganja yang dilakukan oleh tersangka :
– JJ, 25 thn, karyawan swasta, Tanjung Duren Jak-Bar.
– RM, 23 thn, karyawan swasta, Palmerah Jak-Bar.
– NK, 27 thn, karyawan swasta, Kebon Jeruk.
– MF, 38 thn karyawan swasta, Tangerang.

II. Waktu dan tempat kejadian
Penangkapan pertama :
– Selasa, 19 Maret 2019 jam 20.30 Wib di sekitar pinggir Jln. Raya kalimalang Kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan.

BACA JUGA  UNIT RESKRIM POLSEK KEMBANGAN BEKUK ENAM PELAKU PENGANCAM ANGGOTA DISHUB

Pengembangan penangkapan kedua:
– Rabu, 20 Maret 2019 jam 04.15 Wib di Sekitar Jl. Raya Mandalika Tanjung duren.

Pengembangan penangkapan ketiga :
– Rabu, 20 Maret 2019 jam 05.30 Wib di sekitar Jl. Pulo Indah 4 Tangerang.

III. Barang bukti
– 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu berat -/+ 0,12 gram.
– 1 buah tas warna abu-abu kombinasi hitam berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat -/+ 1,64 gram dan 2 bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja.
– 1 buah tas warna orange berisikan 5 bungkus plastik benibg yg berisi narkotika jenis shabu yg masing-masing didalam plastik bening dan 2 bungkus plastik benibg yg berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 553,7 gram dan 1 unit timbangan digital.
– 1 unit handphone merk Xiomi warna putih dengan nomor sim card 083809720244.
– 1 unit handphone merk Xiomi warna gold.
– 1 unit handphone merk oppo warna gold.
– 1 unit handphone merk asus warna gold.
– uang tunai Rp 500.000
– 1 unit KR4 merk daihatsu Xenia tahun 2017 abu-abu metalik No. B-2933-BOE, SURYANTI.

BACA JUGA  PERLOMBAAN OSN TINGKAT SD-SMP RESMI DIBUKA LOSIANUS SPD, M.SI KADIS DIKNAS SEKADAU

IV. Kronilogis
1. Pada hari Selasa 19 Maret 2019 sekir jam 20.30 Wib di sekitar pinggir jalan raya kalimalang Kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan ketika petugas Polsek Bekasi Utara mendapatkan laporan dari masyarakat disekitar jalan raya kalimalanag Kel. Pekayon Jaya Bekasi Selatan seribg dijadikan tempat untuk transaksi narkoba kemudian petugas melakukan penyidikan dan dapat menangkap seorang laki-laki yang bernama JJ dari hasil penangkapan kedapatan 1 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dikantong celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan laki-laki tersebut pda saat ditangkap oleh petugas kemudian JJ mengakui shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari RM.

2. Kemudian tim melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap RM pada hari Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 04.15 Wiv di sekitar jalan Raya Mandalika Tanjung Duren pada saat ditangkap RM bersama dengan NK didalam kendaraan jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik Nopol B-2933-BOE dari hasil penangkapan kedua pelaku didapat 2 bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik bening narkotika jenis Shabu dengan berat -/+ 1,64 gram kemudian dari keterangan RM mengakui narkotika jenis ganja dan shabu tersebut adalah miliknya dan masih menyimpan sisa narkotika jenis shabu miliknya di rumah sdr MF yang beralamat di Sekitar Jalan Pulo Indah 4 Tangerang.

BACA JUGA  SUKSES JUAL 3.394 UNIT, BMW SIAP LUNCURKAN MODEL ANYAR TAHUN INI

3. Kemudian tim melakukan pengembangan dan dapat melakukan penangkapan terhadap MF pda hari Rabu 20 Maret 2019 sekira jam 05.30 Wib di rumahnya yang beralamat di sekitar jalan Pulo Indah 4 Tangerang kemudian dari hasil penggeledahan kedapatan 5 bungkus plastik bening yg berisi narkotika jenis shabu dan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 2 bungkus plas

Penulis : imron

  • 1
    Share
Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TABLOID EDISI TERBARU 2019

  • Edisi Ke-69

DESTINASI WISATA

RUBRIK KESEHATAN

KABAR DUNIA

IKLAN LAYANAN PUBLIK

KOMUNITAS JURNALIS ANTIHOAX