WAKATOBI – Menindak lanjuti surat ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 539/PP/08-SD/01/KPU/IX/2017, digelar Sosialisasi Undang-undang di bidang kepemiluan dalam rangka menuju pelaksanaan tahapan, program jadwal dan anggaran pemilu atau pemilihan yang berkualitas.
Oleh KPU RI yang dilaksanakan di Patuno Resort, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (9/10/2017).
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, La Ode Suryono mengatakan kegiatan dimaksud adalah untuk peningkatan partisipasi masyarakat, dan pemahaman bersama
“Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan untuk menyatukan Pemahaman bersama atau persepsi bersama,” Ujarnya.
Selain untuk menyatukan pemahaman masyarakat Ia juga menyebutkan jika itu untuk keperluan undang-undang Nomor 7 (Tujuh) Tentang Pemilu. Guna menyatukan persamaan persepsi antar partai politik dan stakeholder.
“Ini juga sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor Tujuh Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta untuk menyatukan persamaan antara partai politik khususnya, dan para stakeholder Pemilu di Kabupaten Wakatobi. Lalu tujuan penyatuan Undang-undang pemilu harus menghadirkan tatanan hukum dan tata kelola pemilu yang berkualitas serta memberi kepastian hukum yang berkeadilan,” Ungkapnya.
(Nova Ely Surya)