AKSAN SURUNUDDIN, B.Bus APRESIASI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2018

BB74-Kendari ; Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (KEMENDES) mengeluarkan Permendes Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, mendapatkan apresiasi dari Aksan Surunuddin,B.Bus sebagai salah satu Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara.

Aksan Surunuddin menilai bahwa keluarnya Permendes Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, merupakan bentuk keseriusan Kemndes PDT dan Transimigrasi dalam mengayomi desa supaya tidak salah dalam menterjemahkan penggunaan Dana Desa Tahun 2018
Lanjut Aksan Surunuddin menambahkan bahwa Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini diterbitkan sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten secara Khusus Kabupaten Konawe selatan untuk mengatur pedoman teknis dalam hal pelaksanaan, evaluasi serta pengawasan sebagai titik akhir dalam kesuksesan penggunaan dana desa tersebut.Ungkapnya
Dalam Permendes No 19 Tahun 2017 Bab III Pasal 4 Aksan Surunuddin menjelaskan bahwa ada lima point prioritas penggunaan dana desa yang harus dan wajib dilaksanakan di setiap desa yaitu:
1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.
Lanjut Aksan Surunuddin menjelaskan bahwa Dari penjabaran diatas bahwa pemerintahan desa sebagai sentral utama harus mensosialisasikan Permendes No 19 Tahun 2017 terhadap masyarakat umum, agar disaat mengajukan rencana kerja pembangunan kampong/dusun (RKPK) dan Anggaran pendapatan belanja kampung (APBK)/dusun untuk tahun 2018 bisa terjadi singkronisasi yang baik antara masyarakat sebagai subjek utama dari penggunaan dana desa tersebut.
Jika ini dijalankan bukan tidak mungkin sebuah desa akan bergerak maju untuk mensejahterakan masyarakat nya .Tutupnya

Mochtar-Boy Mitro

Tinggalkan Balasan